Temanggung – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui Penyelenggara Zakat Wakaf melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertifikat Halal Kepada Para Pelaku Usaha Dan Pengukuhan Forum Komunikasi Pendamping Proses Produk Halal (FKP3H) Kantor Kementerian Agama Kab. Temanggung, Rabu (26/7).
Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Temanggung dipimpin langsung oleh Kasubbag TU, H. Agus Latif selaku Ketua SATGAS Produk Halal. Dengan peserta adalah pelaku usaha yang telah didampingi oleh P3H Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung untuk pengajuan sertifikat halal, jumlah peserta sebanyak 173 orang.
Dalam sambutan dan laporannya H. Agus Latif menyampaikan dorongan untuk perluasan pemasaran produk halal hingga luar negeri. Manfaatkan program sehati self declare serta sosialisakan kepada pelaku usaha lainnya.
Beliau mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menjembatani para pelaku usaha dalam meningkatkan perekonomiannya dalam menembus pasar global dengan lebel produk halal. Selain itu juga untuk membantu bagi umat Islam / muslimin-muslimat yang ada di negara tercinta ini untuk menyelamatkan umat Islam itu sendiri dari makanan halal yang dikonsumsi.
“Dengan berlebel halal akan lebih mudah masuk dalam pasar global yang pengkonsumsinya kebanyakan para muslimin-muslimat,“ ujarnya.
Selain penyerahan sertifikat halal juga, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, akan mengukuhkan FKP3H masa bakti Tahun 2023-2028 yang ada di wilayah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung yang akan mendampingi dan mengawal para pelaku usaha agar bisa mendapatkan Sertifikat Produk Halal dan mendampingi pemasaran dalam peningkatan perekonomiannya.
Dalam sambutannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Fatchur Rochman menyampaikan ucapan selamat kepada FKP3H yang telah dikukuhkan dan dimohon untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya pendampingan proses produk halal untuk dibuatkan program siap melayani di rumah / jemput bola.
Harapan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung setelah dikukuhkan FKP3H pendaming pelaku usaha ini akan bisa mewujudkan target Menteri Agama dalam pensertifikatan 10 juta produk halal di Indonesia dan di wilayah provinsi Jawa Tengah target 209.000 untuk tahun 2023 dan telah terdaftar sebanyak 135.814, yang sudah keluar Sertifikat sebanyak 98.637.
“Sertifikat Produk halal diberikan tidak hanya pada produk makanan tapi juga kosmetik, parfum / minyak wangi, tapi juga diberikan pada para Rumah Penyembelihan Hewan ( RPH ) / unggas dikarenakan proses penyembelihan ungags / hewan itu sendiri dilakukan apakah benar-benar sesuai ajaran Agama Islam atau hanya sekedar dipotong dan didisribusikan pada konsumen,” imbuhnya. Beliau berpesan kepada pelaku usaha setelah menerima sertfikat halal ini, benar-benar patuh dan melaksanakan sesuai aturan yang telah ditetapkan dengan didampingi oleh FKP3H sehingga bisa memproduksi produk halal, memasarkan produknya dalam mengangkat perekonomian masyarakat dan bisa tembus pemasarannya pada pasar global. Acara dilanjutkan dengan penyerahan Sertifikat Halal oleh Kepala Kankemenag Kab. Temanggung.(sr)