Temanggung – Sebanyak 59 orang asal Kabupaten Temanggung dan 98 orang asal Kabupaten Magelang melakukan pelimpahan nomor porsi jemaah haji di gedung PLHUT Kemenag Temanggung oleh Tim Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Ahmadi, Hanif Faisal dan Retno Anita, Kamis, (06/10).
Kasi PHU Kemenag Kabupaten Temanggung, H. Eko Widodo mengatakan, kegiatan pelimpahan porsi ini merupakan tindak lanjut dari Kepdirjen PHU Nomor 130 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelimpahan Porsi Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen.
“Pelaksanaan pelimpahan nomor porsi ini dilakukan tim Siskohat Kanwil yang turun menjemput bola ke daerah dimana asal jemaah yang mengusulkan, sebagai bagian dari pelayanan prima dan pelayanan yang kian dekat dengan jemaah,” terangnya.
Terkait persyaratan dalam proses perekaman foto dan sidik jari (biometrik) penerima pelimpahan porsi, diantaranya adalah membawa beberapa berkas untuk diverifikasi oleh petugas dari Kementerian Agama setempat, yaitu salinan KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir, Salinan Akta Nikah atau bukti lain jemaah penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukkan aslinya.
“Rekam biometrik bagi jemaah haji penerima pelimpahan porsi hari ini dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, walaupun biometrik pelimpahan porsi itu berada di Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, tapi atas permohonan jemaah dan kordinasi dengan Kanwil sehingga bisa dilaksanakan di kabupaten tempat asal jemaah,“ jelasnya.
Beliau menegaskan tidak semua jemaah yang biometrik hari ini berangkat tahun 2023, jadi keberangkatannya sesuai dengan porsi keberangkatan jemaah yang meninggal/digantikan. Eko Widodo juga mengingatkan jemaah haji dari pelimpahan porsi ini harus bersyukur karena haji itu panggilan, bukan asal yang kaya dan mampu. “Empat kewajiban pemerintah dalam pelaksanaan haji yaitu : memberikan pelayanan, pembinaan, perlindungan dan menciptakan kemandirian jemaah ketika melakukan ibadah haji,” tuturnya.(sr)