Temanggung (Humas) – Dalam rangka memperkuat pemahaman terhadap regulasi terbaru dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada jemaah, jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung menghadiri Kegiatan Jamarah (Jagong Masalah Umrah dan Haji) Jateng VI Angakatan 2 yang dilaksanakan di Omah Kebon Café dan Resto 2, Kamis (13/11/2025).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber H. Wibowo Prasetyo, Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI yang meliputi Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Wonosobo, Purworejo dan Temanggung, juga Kepala Bidang PHU Kanwil Provinsi Jawa Tengah H. Fitriyanto, M.Pd.I.
Sejumlah 175 peserta Hadir dalam kegiatan ini antara lain Kepala Sub Bagian Tata Usaha H. Agus Latif, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) H. Eko Widodo, staff PHU Kemenag Kabupaten Temanggung,serta perwakilan calon Jemaah haji Kab. Temanggung dari 20 Kecamatan di Temanggung.
Partisipasi tersebut menjadi wujud komitmen Kemenag Kabupaten Temanggung untuk terus beradaptasi dengan dinamika kebijakan nasional di bidang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Dalam paparannya, Wibowo menegaskan bahwa ibadah haji dan umrah merupakan amanat konstitusi sebagai wujud kebebasan beragama.
“Namun, perubahan dinamika global menuntut penyempurnaan regulasi, terutama terkait perubahan kebijakan Pemerintah Arab Saudi, perkembangan teknologi informasi digital, serta kebutuhan peningkatan pelayanan, perlindungan dan tata kelola,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Undang Undang Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mencakup sejumlah aspek strategis, seperti pembentukan Badan Penyelenggara Haji dan Umrah (BPHU) yang mengelola penyelenggaraan haji dan umrah secara profesional dan terpusat, penataan sistem pendaftaran dan kuota jemaah, peningkatan pelayanan bagi lansia, penyandang disabilitas dan jemaah berisiko tinggi, serta perbaikan tata kelola keuangan dan pembiayaan yang lebih efisien dan akuntabel.
Sementara itu Fitriyanto menjelaskan bahwa dalam regulasi terbaru terdapat ketentuan tentang penyelenggaraan umrah mandiri, yang memungkinkan masyarakat berangkat tanpa melalui biro travel. Namun demikian, calon jemaah diimbau benar-benar berpengalaman karena seluruh fasilitas seperti tiket, akomodasi dan transportasi di Arab Saudi harus diurus secara mandiri.
Ia juga menyoroti sistem penetapan kuota haji menggunakan waiting list, sehingga quota Provinsi Jawa Tengah berubah dari tahun sebelumnya 30.377 menjadi 34.122 di tahun 2026 Ia menambahkan, tahun ini terdapat penambahan 2 embarkasi haji satu diantaranya embarkasi Yogyakarta di Bandara YIA serta penerapan standar kesehatan ketat oleh Pemerintah Arab Saudi. “Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran Kementerian Agama di daerah semakin memahami arah kebijakan baru dan mampu menerapkannya dalam langkah nyata di lapangan untuk mewujudkan pelayanan haji dan umrah yang profesional, aman dan berkualitas,“ harapnya. (din)








