Temanggung – Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung mengadakan Sosialisasi Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler tahun 2019 bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Rabu (28/8). Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Saefudin.
Kasi PHU, Eko Widodo dalam laporannya menyampaikan bahwa peserta kegiatan berjumlah 35 orang, terdiri dari KUA kecamatan dan Bank Penerima setoran BPIH. Sosialisasi itu diharapkan dapat meningkatkan pemahaman peserta dan bisa membantu Kementerian Agama menyebarluaskan kepada masyarakat di Kabupaten Temanggung.
“Tujuan Sosialisasi kebijakan pembatalan dan pendaftaran haji reguler ini untuk memperlancar pembatalan dan pendaftaran haji reguler”, ujar Eko Wododo. Sementara Kepala Kantor mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut Keputusan Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh Nomor D/21/2016 tentang Pedoman Pembatalan Pendaftaran Haji Reguler dan Pengembalian Biaya Pendaftaran Ibadah Haji. Terbitnya Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018 merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji yang profesional dan akuntabel dengan mengedepankan kepentingan jamaah dan prinsip nirlaba.
“Penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional yang menyangkut harkat martabat dan nama baik bangsa. Oleh karena itu, Kementerian Agama mengharapkan partisipasi seluruh komponen bangsa untuk menyukseskan,” harapnya. Jamaah haji yang wafat sebelum berangkat ke tanah suci, bisa digantikan oleh ahli waris yaitu anggota keluarganya. Calon jamaah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setempat dengan melampirkan surat keterangan kematian calon jamaah haji yang digantikan. Pendaftaran calon jamaah haji diprioritaskan bagi yang belum berhaji, bagi yang sudah berhaji dapat mendaftar setelah 10 tahun dan umur minimal calon haji berusia 12 tahun.(sr)