Temanggung – Berdasarkan KMA No 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 2021, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengembalian Paspor Calon Jamaah Haji Tahun 2021. Kegiatan ini bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung yang diikuti 25 peserta dari unsur KBIHU, IPHI dan KUA Kecamatan se Kabupaten Temanggung , Rabu (24/11).
Dalam Kegiatan tersebut Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, H. Eko Widodo menyampaikan bahwa paspor merupakan salah satu dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara maka hendaknya disimpan dan dirawat dengan baik, karena jika rusak akan dikenakan denda Rp 500.000,- dan jika hilang dikenakan denda Rp 1.000.000,- Pengembalian Paspor Calon Jamaah Haji tahun 2021 dikembalikan kepada Jamaah Haji melalui KUA Kecamatan.
Dalam kegiatan tersebut Hadi Purnomo dari KBIHU Babussalam menanyakan jika ada paspor jamaah Haji yang sudah habis masa berlakunya. Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah H. Eko Widodo, menjelaskan bahwa paspor jamaah haji yang masa berlakunya sampai dengan tanggal 1 Maret 2023 maka perlu diperbaharui di Kantor Imigrasi Wonosobo. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung telah membuat MOU dengan Kantor Imigrasi Wonosobo berupa pelayanan Eazy Paspor, yaitu Imigrasi Wonosobo yang datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung untuk proses pembuatan paspor sehingga jamaah haji tidak harus ke Kantor Imigrasi Wonosobo.
Kepala KUA Kecamatan Bansari, H. Agus Ilham Rifqiyanto menyampaikan seyogyanya kegiatan rapat koordinasi kedepannya dijadwalkan pukul 13.00, agar bisa melaksanakan pelayanan dan tingkat kehadiran bisa maksimal.(dn)