Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
  • Kontak
  • gandem.id
15 Januari 2026
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
  • Kontak
  • gandem.id
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Temanggung
Beranda Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh

Sosialisasi Perundang-Undangan Penyelenggaraan Haji dan Umroh

oleh admin
Oktober 25, 2022
Dalam Kategori Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Sosialisasi Perundang-Undangan Penyelenggaraan Haji dan Umroh

Temanggung– Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan perundang-undangan penyelenggaraan Haji dan Umroh  di Omah Kebon Resto, Kamis, (01/10).

Kegiatan tersebut dihadiri 40 orang peserta dari sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam, Ketua FKKBIHU, Kabag Kesra, Pimpinan PPIU, dan pejabat pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung. Dengan narasumber KH. Muslich Zainal Abidin anggota DPR-RI Komisi VIII dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, H. Musta’in Ahmad.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, H. Musta’in Ahmad mengharapkan, kegiatan ini bisa memahami sekaligus bisa memberikan informasi kepada masyarakat terkait regulasi Haji dan Umrah di Kabupaten Temanggung khususnya. “Harapannya dengan kegiatan ini, bisa dijelaskan secara komprehenship terkait peraturan perundangan tentang tentang Ibadah Haji dan Umroh,” katanya.

“Saya juga berharap dengan hadirnya KH. Muslich Zainal Abidin Anggota DPR-RI dari Komisi VIII yang menjadi mitra Kementerian Agama bisa terus bersinergi untuk kemajuan dan kelancaran penyelenggaraan Haji dan Umroh di Temanggung,” tambahnya.

H. Musta’in Ahmad mengatakan  bahwa pada dasarnya peraturan penyelenggaraan ibadah haji dan umroh seperti yang tertuang dalam UU Nomor 8 tahun 2019 bertujuan memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan maksimal kepada jamaah yang salah satunya wajib diberikan oleh biro perjalanan.

Beliau juga menekankan syarat dan kewajiban dari penyelenggaraan biro perjalanan ibadah haji dan umroh untuk dapat menjalankan usahanya. “Intinya UU Nomor 8 tahun 2019 tentang haji dan umroh itu untuk memproteksi dan meningkatkan pelayanan terhadap jamaah,” katanya.

Pada kesempatan itu, anggota DPR Komisi VIII, KH. Muslich Zainal Abidin, mengingatkan masyarakat untuk jeli dan waspada memilih biro perjalanan haji dan umroh. “Waspadai agen travel nakal. Maka sebelum memilih biro perjalanan pastikan keamanan dan legalitas serta rekam jejaknya. Jangan tergiur promo murah karena semua harus realistis dan sesuai standar,” katanya.

Dia juga menyebutkan, masih banyak terjadi masalah terutama soal pemberangkatan umroh yang dilakukan biro perjalanan. “Untuk itu, UU Nomor 8 Tahun 2019 ini merupakan bentuk penyempurnaan aturan yang sebelumnya sebagai upaya pemerintah melindungi jamaah haji dan umrah,” katanya.(sr)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

SIWAK Mempunyai Peranan Penting dalam Penghimpunan, Pengelolaan dan Pengolahan Data

Artikel Selanjutnya

Monev PIP pada Madrasah di Lingkungan Kemenag Kab. Temanggung

Artikel Terkait

Seksi PHU Kemenag Kab. Temanggung Gelar Sosialisasi Rekrutmen PPIH Arab Saudi dan PPIH
Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh

Seksi PHU Kemenag Kab. Temanggung Gelar Sosialisasi Rekrutmen PPIH Arab Saudi dan PPIH

oleh adminweb
27 Nov 2025
0

Temanggung (Humas) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui Seksi PHU menggelar kegiatan Sosialisasi Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)...

Selanjutnya
Jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung Menghadiri Kegiatan Jamarah (Jagong Masalah Umrah dan Haji) Jateng VI Angakatan 2

Jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung Menghadiri Kegiatan Jamarah (Jagong Masalah Umrah dan Haji) Jateng VI Angakatan 2

18 Nov 2025
Rakor Seksi PHU se-Eks Karesidenan Kedu Tentang Transformasi Kementerian Haji dan Umroh

Rakor Seksi PHU se-Eks Karesidenan Kedu Tentang Transformasi Kementerian Haji dan Umroh

22 Sep 2025
Bupati Temanggung Sambut Kepulangan Jemaah Haji

Bupati Temanggung Sambut Kepulangan Jemaah Haji

08 Jul 2025

Artikel Terbaru

DPPPAPPKB Temanggung Inisiasi “GenRe Back to School” di MTsN 1 Temanggung: Edukasi Kesehatan Reproduksi dan Aksi Tanam Pohon

DPPPAPPKB Temanggung Inisiasi “GenRe Back to School” di MTsN 1 Temanggung: Edukasi Kesehatan Reproduksi dan Aksi Tanam Pohon

Januari 12, 2026
MTsN 2 Temanggung Dukung Gerakan Nasional Aksi Bersih Rumah Ibadah

MTsN 2 Temanggung Dukung Gerakan Nasional Aksi Bersih Rumah Ibadah

Januari 12, 2026
MIN 2 Temanggung Laksanakan Bersih-Bersih Tempat Ibadah

MIN 2 Temanggung Laksanakan Bersih-Bersih Tempat Ibadah

Januari 12, 2026
Aksi Bersih Sampah Rumah Ibadah di Masjid Al-Ikhlas MAN Temanggung

Aksi Bersih Sampah Rumah Ibadah di Masjid Al-Ikhlas MAN Temanggung

Januari 12, 2026

Copyright © 2025 Kantor Kemenag Kab. Temanggung.

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
  • Kontak
  • gandem.id

© 2025 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content