Temanggung– Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan perundang-undangan penyelenggaraan Haji dan Umroh di Omah Kebon Resto, Kamis, (01/10).
Kegiatan tersebut dihadiri 40 orang peserta dari sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam, Ketua FKKBIHU, Kabag Kesra, Pimpinan PPIU, dan pejabat pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung. Dengan narasumber KH. Muslich Zainal Abidin anggota DPR-RI Komisi VIII dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, H. Musta’in Ahmad.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, H. Musta’in Ahmad mengharapkan, kegiatan ini bisa memahami sekaligus bisa memberikan informasi kepada masyarakat terkait regulasi Haji dan Umrah di Kabupaten Temanggung khususnya. “Harapannya dengan kegiatan ini, bisa dijelaskan secara komprehenship terkait peraturan perundangan tentang tentang Ibadah Haji dan Umroh,” katanya.
“Saya juga berharap dengan hadirnya KH. Muslich Zainal Abidin Anggota DPR-RI dari Komisi VIII yang menjadi mitra Kementerian Agama bisa terus bersinergi untuk kemajuan dan kelancaran penyelenggaraan Haji dan Umroh di Temanggung,” tambahnya.
H. Musta’in Ahmad mengatakan bahwa pada dasarnya peraturan penyelenggaraan ibadah haji dan umroh seperti yang tertuang dalam UU Nomor 8 tahun 2019 bertujuan memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan maksimal kepada jamaah yang salah satunya wajib diberikan oleh biro perjalanan.
Beliau juga menekankan syarat dan kewajiban dari penyelenggaraan biro perjalanan ibadah haji dan umroh untuk dapat menjalankan usahanya. “Intinya UU Nomor 8 tahun 2019 tentang haji dan umroh itu untuk memproteksi dan meningkatkan pelayanan terhadap jamaah,” katanya.
Pada kesempatan itu, anggota DPR Komisi VIII, KH. Muslich Zainal Abidin, mengingatkan masyarakat untuk jeli dan waspada memilih biro perjalanan haji dan umroh. “Waspadai agen travel nakal. Maka sebelum memilih biro perjalanan pastikan keamanan dan legalitas serta rekam jejaknya. Jangan tergiur promo murah karena semua harus realistis dan sesuai standar,” katanya.
Dia juga menyebutkan, masih banyak terjadi masalah terutama soal pemberangkatan umroh yang dilakukan biro perjalanan. “Untuk itu, UU Nomor 8 Tahun 2019 ini merupakan bentuk penyempurnaan aturan yang sebelumnya sebagai upaya pemerintah melindungi jamaah haji dan umrah,” katanya.(sr)