Temanggung – Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung menyelenggarakan kegiatan Bimtek Pengelolaan Pelaksana Anggaran Operasional Haji (PAOH). Acara ini dilaksanakan di Aula Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Selasa, (20/6) dengan menghadirkan narasumber dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah yaitu Kasi Pengelolaan Keuangan Haji Kanwil Provinsi, H. Fitrianto, S.Ag.
Dalam Kegiatan Bimtek banyak hal yang disampaikannya dihadapan 20 peserta terdiri dari pengelola PAOH KUA Kecamatan se Kabupaten Temanggung. Diantaranya terkait dengan sorotan tema sentral kegiatan ini yang bertajuk Pengelolaan Keuangan Haji sesuai dengan PMA No. 13 tahun 2011 yang dijabarkan Fitrianto, PMA ini menjelaskan secara spesifik mengenai pengelolaan dana haji dari mulai setoran awal, setoran pelunasan dan sebagainya.
Lalu sistem perbankan syariah menempati prioritas sebagai bank tabungan haji terkecuali di dalam satu daerah hanya terdapat bank konvensional untuk setoran awal. Namun, nantinya setoran pelunasan mesti ditransfer ke Bank Syariah untuk dapat diproses ke dalam rekening Kementerian Agama agar mendapat nomor porsi (nomor keberangkatan) yang terkoneksi dengan sistem komputerisasi haji (SISKOHAT).
Dana Haji meliputi : 1.Setoran Awal : Sejumlah dana yang dibayarkan oleh calon jemaah haji melalui BPS BPIH ke rekening Menteri Agama cq Dirjen PHU qq calon jemaah haji yang besarannya ditetapkan oleh Menteri Agama, untuk memperoleh nomor validasi pada saat pertama mendaftar sebagai calon jemaah haji. 2. Setoran Lunas : Setoran Lunas BPIH adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh calon jemaah haji melalui BPS BPIH ke Rekening Menteri Agama cq Dirjen PHU cq Calon Jemaah Haji besarannya ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan DPR, pada saat jemaah haji dinyatakan berhak untuk melunasi BPIH; 3. Dana Optimalisasi/Nilai Manfaat : Sejumlah dana yang diperoleh dari imbal hasil : Sukuk, deposito setoran awal BPIH, deposito optim, giro setoran awal BPIH, dan giro optim yang dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji, bank pengelola dana optim dipilih melalui mekanisme Bidding setiap 3 (tiga) bulan.
Dijelaskannya pula lebih rinci, Dana setoran awal yang disetorkan melalui bank ditunjuk dari nilai selisih bunga (spread disconto) mempunyai nilai manfaat untuk mensubsidi Inderect Cost (biaya tidak langsung) seperti untuk subsidi carter pesawat angkut jamaah haji, biaya pemondokan, biaya catering, dan variabel living cost lainnya) yang akumulasi biaya tersebut disebut dana optimalisasi, ungkapnya.
Memasuki masalah teknis pengelolaan keuangan haji, dikatakannya agar dalam sistem akuntansi hajinya dibedakan kepada dua pencatatan. Pertama pencatatan setoran awal dan selanjutnya pencatatan setoran pelunasan. Dalam perspektifnya, hal tersebut memudahkan rekonsiliasi laporan keuangan (L/K).
Penggunaan biaya manasik haji dan operasional haji di KUA Kecamatan diatur sebagai biaya manasik haji yang digunakan untuk : Konsumsi (makan dan snack),Transport kegiatan, Insentif narasumber, moderator dan panitia, Penyediaan sarana prasarana kegiatan. Biaya operasional haji digunakan untuk : Belanja bahan , Honor panitia, narasumber, dan moderator, Transport kegiatan.
KUA yang tidak melakukan manasik beaya OP diberikan sebagian atau seluruhnya kepada KUA yang melaksanakan.
Sedangkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) melampirkan : Daftar hadir peserta dan narasumber; Bahan/materi bimbingan; Bukti kwitansi pengeluaran; Dokumentasi.
Penggunaan biaya penyelenggaraan bimbingan dilaksanakan sesuai prinsip tepat guna dan tepat sasaran. Laporan keuangan yang baik seperti dsiampaikannya setidaknya memiliki 4 anasir yaitu : sesuai sistem akuntansi pengelolaan dana haji, pengungkapan yang cukup (Adequete Disclosure)serta orang mudah untuk membacanya, dilaksanakan secara patuh terhadap perundang-undangan dan sistem pengendalian internal dijalankan secara efektif. “tiap pengeluaran disetujui PPK serta diketahui PA,” pungkasnya.(sr)