24 Agustus 2025
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung
  • Beranda
  • Berita
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Penyelenggara Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Penyelenggara Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil

    Khutbah Jum'at Edisi 248 Mei 2022

    PK Kemenag Kab. Temanggung

    LKJ Kemenag Kab. Temanggung Th. 2021

    LKJ Kemenag Kab. Temanggung Th. 2020

    Renstra Kankemenag Kab. Temanggung

    Khutbah Edisi 247 April 2022

    Penyelenggara Zakat dan Wakaf

    PPID

    Layanan

    Kode Etik Pegawai

    Trending Tags

    • Layanan Umum
      • Jadwal Shalat
      • LPSE
      • SAPK
      • PUPNS
      • emis kemenag
      • Info Haji
      • SiEKA
      • Informasi Lowongan
    • Beranda
    • Berita
      • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
      • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
      • Sub Bagian Tata Usaha
      • Seksi Pendidikan Agama Islam
      • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
      • Seksi Pendidikan Madrasah
      • Pembimbing Masyarakan Kristen
      • Penyelenggara Katolik
      • Pembimbing Masyarakan Hindu
      • Penyelenggara Buddha
    • Informasi Penting
    • Profil

      Khutbah Jum'at Edisi 248 Mei 2022

      PK Kemenag Kab. Temanggung

      LKJ Kemenag Kab. Temanggung Th. 2021

      LKJ Kemenag Kab. Temanggung Th. 2020

      Renstra Kankemenag Kab. Temanggung

      Khutbah Edisi 247 April 2022

      Penyelenggara Zakat dan Wakaf

      PPID

      Layanan

      Kode Etik Pegawai

      Trending Tags

      • Layanan Umum
        • Jadwal Shalat
        • LPSE
        • SAPK
        • PUPNS
        • emis kemenag
        • Info Haji
        • SiEKA
        • Informasi Lowongan
      Tidak ada Hasil
      Tampilkan Semua Hasil
      Kemenag
      Beranda Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh

      Tertib Sistim Akuntansi Haji

      oleh admin
      Juni 21, 2017
      Dalam Kategori Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
      Durasi Membaca: 2 Menit
      A A
      0
      Tertib Sistim Akuntansi Haji
      22
      TAMPIL
      Share on FacebookShare on Twitter

      Temanggung  – Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung menyelenggarakan kegiatan Bimtek Pengelolaan Pelaksana Anggaran Operasional Haji (PAOH). Acara ini dilaksanakan di Aula Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Selasa, (20/6) dengan menghadirkan narasumber dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah yaitu Kasi Pengelolaan Keuangan Haji Kanwil Provinsi, H. Fitrianto, S.Ag.

      Dalam Kegiatan Bimtek banyak hal yang disampaikannya dihadapan 20 peserta terdiri dari pengelola PAOH KUA Kecamatan se Kabupaten Temanggung. Diantaranya terkait dengan sorotan tema sentral kegiatan ini yang bertajuk Pengelolaan Keuangan Haji sesuai dengan PMA No. 13 tahun 2011 yang dijabarkan Fitrianto,  PMA ini menjelaskan secara spesifik mengenai pengelolaan dana haji dari mulai setoran awal, setoran pelunasan dan sebagainya.

      Lalu sistem perbankan syariah menempati prioritas sebagai bank tabungan haji terkecuali di dalam satu daerah hanya terdapat bank konvensional untuk setoran awal. Namun, nantinya setoran pelunasan mesti ditransfer ke Bank Syariah untuk dapat diproses ke dalam rekening Kementerian Agama agar mendapat nomor porsi (nomor keberangkatan) yang terkoneksi dengan sistem komputerisasi haji (SISKOHAT).

      Dana Haji meliputi : 1.Setoran Awal : Sejumlah dana yang dibayarkan oleh calon jemaah haji melalui BPS BPIH ke rekening Menteri Agama cq Dirjen PHU qq calon jemaah haji yang besarannya ditetapkan oleh Menteri Agama, untuk memperoleh nomor validasi pada saat pertama mendaftar sebagai calon jemaah haji. 2. Setoran Lunas : Setoran Lunas BPIH adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh calon jemaah haji melalui BPS BPIH ke Rekening Menteri Agama cq Dirjen PHU cq Calon Jemaah Haji besarannya ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan DPR, pada saat jemaah haji dinyatakan berhak untuk melunasi BPIH; 3.  Dana Optimalisasi/Nilai Manfaat : Sejumlah dana yang diperoleh dari imbal hasil : Sukuk,  deposito setoran awal BPIH, deposito optim, giro setoran awal BPIH, dan giro optim yang dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji, bank pengelola dana optim dipilih melalui mekanisme Bidding setiap 3 (tiga) bulan.

      Dijelaskannya pula lebih rinci, Dana setoran awal yang disetorkan melalui bank ditunjuk dari nilai selisih bunga (spread disconto) mempunyai nilai manfaat untuk mensubsidi Inderect Cost (biaya tidak langsung) seperti untuk subsidi carter pesawat angkut jamaah haji, biaya pemondokan, biaya catering, dan variabel living cost lainnya) yang akumulasi biaya tersebut disebut dana optimalisasi, ungkapnya.

      Memasuki masalah teknis pengelolaan keuangan haji, dikatakannya agar dalam sistem akuntansi hajinya dibedakan kepada dua pencatatan. Pertama pencatatan setoran awal dan selanjutnya pencatatan setoran pelunasan. Dalam perspektifnya, hal tersebut memudahkan rekonsiliasi laporan keuangan (L/K).

      Penggunaan biaya manasik haji dan operasional haji di KUA Kecamatan diatur sebagai biaya manasik haji yang digunakan untuk : Konsumsi (makan dan snack),Transport kegiatan, Insentif narasumber, moderator dan panitia, Penyediaan sarana prasarana kegiatan. Biaya operasional haji digunakan untuk : Belanja bahan , Honor panitia, narasumber, dan moderator, Transport kegiatan.

      KUA yang tidak melakukan manasik beaya OP  diberikan sebagian atau seluruhnya kepada KUA yang melaksanakan.

      Sedangkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) melampirkan : Daftar hadir peserta dan narasumber; Bahan/materi bimbingan; Bukti kwitansi pengeluaran; Dokumentasi.

      Penggunaan biaya penyelenggaraan bimbingan dilaksanakan sesuai prinsip tepat guna dan tepat sasaran. Laporan keuangan yang baik seperti dsiampaikannya setidaknya memiliki 4 anasir yaitu : sesuai sistem akuntansi pengelolaan dana haji, pengungkapan yang cukup (Adequete Disclosure)serta orang mudah untuk membacanya, dilaksanakan secara patuh terhadap perundang-undangan dan  sistem pengendalian internal dijalankan secara efektif. “tiap pengeluaran disetujui PPK serta diketahui PA,” pungkasnya.(sr)

      ShareTweetSend
      Artikel Sebelumnya

      Bhakti Sosial untuk Meningkatkan Semangat Beribadah

      Artikel Selanjutnya

      Berbagi Ilmu dan Pengalaman dalam Berdakwah

      Artikel Terkait

      Bupati Temanggung Sambut Kepulangan Jemaah Haji
      Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh

      Bupati Temanggung Sambut Kepulangan Jemaah Haji

      oleh adminweb
      08 Jul 2025
      0

      Temanggung -  Bupati Temanggung Agus Setyawan menyambut kepulangan jemaah haji kelompok terbang (kloter) 84 asal Kabupaten Temanggung di Pendopo Pengayoman,...

      Selanjutnya
      Bupati Minta Calon Haji Doakan Masyarakat Temanggung

      Bupati Minta Calon Haji Doakan Masyarakat Temanggung

      17 Jun 2025
      Kankemenag Kab. Temanggung Lepas 36 Jamaah Calon Haji Kab. Temanggung

      Kankemenag Kab. Temanggung Lepas 36 Jamaah Calon Haji Kab. Temanggung

      17 Jun 2025
      Bimbingan Pemantapan Tugas Karu Karom

      Bimbingan Pemantapan Tugas Karu Karom

      17 Jun 2025
      Calon Haji di Temanggung Siap Diberangkatkan 25-26 Mei 2025

      Calon Haji di Temanggung Siap Diberangkatkan 25-26 Mei 2025

      17 Jun 2025
      Kemenag Kab. Temanggung Gelar Seleksi CAT Rekrutmen PPIH

      Kemenag Kab. Temanggung Gelar Seleksi CAT Rekrutmen PPIH

      21 Nov 2024
      Artikel Selanjutnya
      Berbagi Ilmu dan Pengalaman dalam Berdakwah

      Berbagi Ilmu dan Pengalaman dalam Berdakwah

      ASN Diharapkan Memberikan Pelayanan dan Hasil yang Baik

      ASN Diharapkan Memberikan Pelayanan dan Hasil yang Baik

      Pembinaan Pegawai Meningkatkan Efesiensi dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas

      Pembinaan Pegawai Meningkatkan Efesiensi dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas

      Copyright © 2025 Kantor Kemenag Kab. Temanggung.

      Tidak ada Hasil
      Tampilkan Semua Hasil
      • Beranda
      • Berita
        • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
        • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
        • Sub Bagian Tata Usaha
        • Seksi Pendidikan Agama Islam
        • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
        • Seksi Pendidikan Madrasah
        • Pembimbing Masyarakan Kristen
        • Penyelenggara Katolik
        • Pembimbing Masyarakan Hindu
        • Penyelenggara Buddha
      • Informasi Penting
      • Profil
      • Layanan Umum
        • Jadwal Shalat
        • LPSE
        • SAPK
        • PUPNS
        • emis kemenag
        • Info Haji
        • SiEKA
        • Informasi Lowongan

      © 2022 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung

      Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
      Skip to content