Temanggung– Dalam rangka memperingati Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama RI ke-74 tahun 2020, kurang lebih 2000 ASN dan Siswa mengikuti upacara bendera yang berlangsung Jum'at (03/01) bertempat di alun-alun Kabupaten Temanggung. Kegiatan ini dilaksanakan juga penyematan tanda penghargaan Satyalancana Karya Satya 20 dan 30 Tahun kepada 6 ASN yang memperolehnya.
Bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Wakil Bupati Temanggung, H. R. Heri Ibnu Wibowo yang membacakan sambutan Menteri Agama Republik Indonesia, Fachrul Razi. Pada amanat tersebut beliau mengajak kepada seluruh jajaran Kementerian Agama di seluruh Indonesia untuk memperhatikan enam hal, yang pertama pahami sejarah Kementerian Agama serta regulasi, tugas dan fungsi kementerian ini dalam konteks relasi agama dan negara. Kedua, jaga idealisme, kejujuran, integritas dan budaya kerja Kementerian Agama di tengah arus kehidupan yang serba materialistis, selaraskan antara kata dengan perbuatan, sesuaikan tindakan dengan sumpah jabatan. Selanjutnya yang ketiga, tanamkan selalu bahwa bekerja adalah ibadah dan melayani masyarakat adalah sebuah kemuliaan. Keempat, perkuat ekosistem pembangunan bidang agama antar sektor dan antar pemangku kepentingan, baik sesama institusi pemerintah, tokoh agama, organisasi keagamaan dan segenap elemen masyarakat, sedangkan yang kelima rangkul semua golongan dan potensi umat dalam semangat kebersamaan, kerukunan, persatuan dan moderasi beragama sejalan dengan falsafah Pancasila yang mempersatukan anak bangsa walau berbeda ras, etnik, keyakinan agama dan golongan.Terakhir adalah implementasikan visi dan misi pemerintah ke dalam program kerja Kementerian Agama di semua unit kerja pusat, daerah dan perguruan tinggi keagamaan.
“Sejalan dengan tema Hari Amal Bakti Kementerian Agama tahun 2020 “Umat Rukun, Indonesia Maju” saya mengajak seluruh jajaran Kementerian Agama di pusat dan di daerah, agar menjadi agen perubahan dalam memperkuat kerukunan antar umat beragama di Tanah Air,” ucapnya.
Selanjutnya hal lain yang disampaikan Menteri Agama adalah hadirnya Kementerian Agama dalam rangka pelaksanaan UUD 1945 pasal 29. Dalam Ketentuan pasal tersebut mengandung pengertian bahwa dasar Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan fundamen moral yang harus melandasi penyelenggaraan negara dan negara secara aktif melindungi hak dan kewajiban beragama bagi masyarakat serta kemerdekaan beribadat dari setiap pemeluk agama.
Agama dan negara saling membutuhkan serta saling mengokohkan untuk kebahagiaan hidup manusia. Menteri Agama menegaskan bahwa penguatan identitas keagamaan dan penguatan identitas kebangsaan tidak boleh dipisahkan, apalagi dipertentangkan, tapi harus dalam “satu kotak” untuk melahirkan moderasi beragama dan bernegara.(sr)