Temanggung (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui Sub Bagian Tata Usaha melaksanakan Reviu dan Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan pada Kantor Kemenag Temanggung, Jum’at (21/06/2024).
Kepala Subbag Tata Usaha, Agus Latif dalam arahannya mengatakan bahwa Penyusunan SOP mengacu pada Peta Proses Bisnis, maka ASN perlu mengetahui dan memahami penyusunan SOP sebagai pedoman kerja. Oleh karena itu saya berharap kepada seluruh satker yang ada untuk segera membuat dan menyusun SOP yang berkaitan dengan pelayanan yang ada di seksi masing-masing.
“Jika kita tidak mempunyai SOP maka kita dianggap bekerja tidak memiliki standar prosedur, ” katanya.
Menurutnya sosialisasi ini penting dilaksanakan untuk menjadi pengetahuan dan pemahaman bagi seluruh ASN Kemenag Kab. Temanggung agar memahami bagaimana cara membuat dan menyusun SOP dengan baik sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan sehari-hari.
Adapun narasumber dalam kegiatan ini adalah Erny Puji Hartanti, Analis SDM Aparatur pada Kantor Kemenag Kab. Temanggung. Dalam materinya menjelaskan tentang, sasaran definisi dan manfaat penyusunan SOP sesuai dengan Peraturan Menpan RB RI Nomor 35 tahun 2012 tentang pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.
“Sasaran dari SOP ini adalah setiap Kementerian lembaga memiliki SOP sampai unit terkecil, penyempurnaan proses penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan,” jelasnya. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula A lantai II Kantor Kemenag Kab. Temanggung tersebut dihadiri pesera jabatan pelaksana pada KUA Kecamatan se- Kab. Temanggung, Penghulu Ahli Madya, Ahli Muda dan Ahli Pertama.(sr)