Temanggung – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI bersinergi gencarkan sosialisasi Jaminan Produk Halal (JPH) di seluruh Indonesia. Kegiatan Workshop Jaminan produk halal yang diadakan oleh BPJPH pusat bekerja sama dengan komisi VIII DPR RI. Acara dihadiri oleh pendamping PPH dari unsur penyuluh dan pelaku usaha di wilayah Kabupaten Temanggung. Kegiatan ini bertempat di RM. Ayam Guling Tumijah Temanggung, Sabtu (10/6).
Pada kegiatan ini Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Temanggung, H. Fatchur Rochman membuka secara resmi. Dalam sambutannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung sangat mendukung program yang dicanangkan oleh bapak Menteri Agama. Salah satunya adalah percepatan sertifikat halal ini.
“Dengan program Sertifikat Halal Gratis (Self Declaire) diharapkan bisa membantu memudahkan masyarakat dalam pendaftaran Sertifikat Halal, terlebih lagi ada puluhan Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) yang siap membantu masyarakat dalam pengajuan SH (sertifikat halal),“ jelasnya.
Sementara Lady Yunia dari BPJPH pusat menyampaikan BPIPH sedang membuka 10 juta program sehati self declare untuk para pelaku usaha mikro. Sosialisasi produk halal sangat penting sekali. Menjelang 2024 program self declare sudah habis. Mari manfaatkan proses sertifikat gratis ini.
BPIPH memotivasi para pendamping PPH dengan program umroh untuk terus mendampingi dalam proses menuju 10 juta sertifikat halal.
“Kehadiran sehati menjadi solusi untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat,“ ungkapnya.
Sementara pada kesempatan yang sama, KH. Muslich Zainal Abidin dari komisi VIII DPR RI menyampaikan pentingnya sertifikat halal bagi umat muslim sebagai bentuk niat baik memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam mengkonsumsi makanan, minuman dan obat-obatan. Dilanjutkan Materi Satgas Halal Provinsi Ahmad Ridaurahman, dijelaskan tata cara pendaftaran sertifikat halal gratis self declare beserta persyaratan yang dibutuhkan.(sr)