Temanggung (Humas) – Sebidang tanah pertanian di Dusun Paponan, Desa Paponan, Kecamatan Kledung, resmi diikrarkan sebagai tanah wakaf, Jumat (25/9/2026) pukul 13.00 WIB. Berlangsung di Masjid Baitussalam, ikrar tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan aset wakaf dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan umat.
Tanah pertanian tersebut diserahkan oleh H. Nur Ikhwan selaku wakif (pemberi wakaf). Selanjutnya, pengelolaan tanah diamanahkan kepada tim nazir yang terdiri atas H. Zaenal Maarif, H. Mujiis, dan H. Achsin.

Prosesi ikrar wakaf dipimpin oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) sekaligus Kepala KUA Kecamatan Kledung, Iva Nurwara Aji. Pelaksanaan ikrar turut didampingi Penyuluh Agama Islam KUA Kledung, Sukron M. dan Achmad Imron. Bertindak sebagai saksi, H. Muhammad Nur Akrom dan Muhammad Annafi.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Desa Paponan dan takmir Masjid Baitussalam. Dengan dilaksanakannya ikrar wakaf, tanah pertanian tersebut secara resmi memiliki kepastian hukum sebagai aset wakaf. Hasil pengelolaannya diharapkan dapat memberikan manfaat berkelanjutan, baik untuk mendukung operasional masjid maupun kegiatan kemaslahatan masyarakat Desa Paponan.




