Temanggung (Humas) – Sebanyak 121 orang melakukan pelimpahan nomor porsi jemaah haji di gedung PLHUT Kemenag Temanggung, oleh Tim Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Selasa, (21/09/2024).
Kasi PHU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Eko Widodo mengatakan kegiatan ini dilakukan pada tanggal 17 sampai dengan 19 September 2024 dengan petugas dari Bidang PHU Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah H. Ahmadi, H. M. David dan Kharis.
“Rekam biometrik bagi jemaah haji penerima pelimpahan porsi hari ini dilaksanakan di Kantor PLHUT Kankemenag Kab. Temanggung. Walaupun biometrik pelimpahan porsi itu berada di Kanwil Kemenag Prov. Jateng, tapi atas permohonan jemaah dan koordinasi dengan kanwil sehingga bisa dilaksanakan di kabupaten, inipun tidak semua jemaah mengikuti di daerah, ada beberapa jemaah yang melaksanakan biometrik di Siskohat Kanwil Kemenag Prov.Jateng,” ujarnya.
Sejak tahun 2021 lalu pelaksanaannya sebagian besar mulai dilakukan di Kemenag Kabupaten/kota. Hal ini tentu sangat membantu dan meringankan bagi para Jemaah karena tidak harus datang ke Semarang.
Beliau menegaskan tidak semua jemaah yang biometrik hari ini berangkat tahun 2025, jadi keberangkatannya sesuai dengan porsi keberangkatan jemaah yang meninggal/digantikan.
Kasi PHU juga mengingatkan jemaah haji dari pelimpahan porsi ini harus bersyukur karena haji itu panggilan, bukan asal yang kaya dan mampu. Tak lupa Eko Widodo menyampaikan 4 kewajiban pemerintah dalam pelaksanaan haji yaitu memberikan pelayanan, pembinaan, perlindungan dan menciptakan kemandirian jemaah ketika melakukan ibadah haji.
Lebih lanjut Kasi PHU mengatakan, kegiatan pelimpahan porsi ini merupakan tindak lanjut dari Kepdirjen PHU Nomor 130 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelimpahan Porsi Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen.
“Pelaksanaan pelimpahan nomor porsi ini dilakukan tim Siskohat Kanwil yang turun menjemput bola ke daerah dimana asal jemaah yang mengusulkan, sebagai bagian dari pelayanan prima dan pelayanan yang kian dekat dengan jemaah,” terangnya. Terkait persyaratan dalam proses perekaman foto dan sidik jari (biometrik) penerima pelimpahan porsi, diantaranya adalah membawa beberapa berkas untuk diverifikasi oleh petugas dari Kementerian Agama setempat, yaitu salinan KTP, kartu keluarga, akte kelahiran/surat kenal lahir, salinan akta nikah, atau bukti lain jemaah penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukkan aslinya.(sr)