Temanggung (Humas) – KUA Kecamatan Temanggung memfasilitasi pelaksanaan ikrar wakaf di Balai Nikah KUA Kecamatan Temanggung. Dalam kegiatan tersebut, Tri Purwanti selaku wakif mewakafkan tanah seluas 194 m² yang berlokasi di Kelurahan Butuh, Kecamatan Temanggung, untuk pembangunan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ).
Kepala KUA Kecamatan Temanggung, Solakhudin Al-Ayubi, menyampaikan apresiasi atas kepedulian wakif dalam mendukung penyediaan sarana pendidikan keagamaan bagi masyarakat. Menurutnya, wakaf merupakan bentuk ibadah sekaligus investasi amal yang manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan.
Prosesi ikrar wakaf disaksikan oleh Arifin selaku nazhir, serta Harmoko dan Ary Sutanto sebagai saksi. Kegiatan tersebut juga didampingi tim operator wakaf KUA Kecamatan Temanggung.


Pelaksanaan ikrar wakaf merupakan bagian dari tugas Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dalam memastikan proses perwakafan berlangsung tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakaf tanah tersebut diharapkan dapat mendukung pembangunan TPQ sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam penyediaan sarana pendidikan Al-Qur’an dan penguatan pendidikan keagamaan di Kelurahan Butuh.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pengembangan sarana pendidikan keagamaan serta mewujudkan manfaat wakaf yang dapat dirasakan secara berkelanjutan.






