Temanggung – Lembaga Pendidikan Agama dan Keagamaan di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, baik Madrasah tingkat RA, MI maupun Aliyah, serta TPQ, Madin dan Pondok Pesantren harus membuat laporan pertanggungjawaban atas penerimaan dana hibah bantuan sosial dengan tertib dan sesuai aturan yang ada dan berbadan hukum sampai ke Kemenkumham.
Demikian disampaikan oleh Drs. Ahmad Saryono, M.Pd, pada acara pengarahan penerima Bantuan Sosial lembaga keagamaan di Kankemenag Kab. Temanggung, Kamis 08 September 2016 bertempat di Aula Kankemenag Kab. Temanggung.
Ahmad Saryono menandaskan bahwa dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda, khususnya Pasal 298 ayat 5 memang menyebutkan ketentuan syarat penerima bansos, yakni syarat berbadan hukum untuk badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak boleh hanya sampai notaris saja, tetapi juga harus sampai ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Selain itu, lembaga keagamaan tersebut juga harus terdaftar di Pemprov sekurang-kurangnya tiga tahun. Pengetatan aturan itu penting agar dana hibah benar-benar tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat penggunaan sehingga hibah tidak lagi rawan dikorupsi dan masyarakat tetap dapat memanfaatkan hibah tanpa ketergantungan.
“Sesuai amanah undang undang No.23 tahun 2014 dan peraturan Gubernur (Pergub) No. 70 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, sampai saat ini dana hibah belum bisa dicairkan sampai ada ketentuan aturan lebih lanjut dan lembaga yang ada harus berbadan hukum sampai ke kemenkumham”tandasnya serius.
“Adapun lembaga keagamaan yang sudah dicairkan harap segera melaporkan kepada kami berapa persen penggunaannya, dan apabila belum digunakan mohon untuk dihentikan terlebih dahulu sampai ada penjelasan lebih lanjut ”paparnya di hadapan para lembaga keagamaan penerima bantuan yang hadir.
Ahmad Saryono juga menyatakan bahwa semua lembaga keagamaan yang sudah terlanjur cair dananya diharapkan untuk mengurus akta notaris sampai ke Kemenkumham dan yang belum cair juga hendaknya mengurusnya, karena sekarang aturannya seperti itu, sehingga untuk mendapatkan bantuan dana hendaknya membuat badan hukum sampai ke Kemenkumham.
Selain itu, laporan pertanggungjawaban bantuan sosial sekarang juga lebih ketat dari sebelumnya, untuk itu diharapkan semua lembaga keagamaan harus tertib administrasi dan menghindari laporan yang asal supaya tidak menjadi temuan pemeriksa serta mengikuti juklak dan juknis yang ada. “ini era penuh kehati hatian mohon untuk lembaga keagamaan mengikuti aturan dan tertib dalam laporan dan pengerjaannya”pungkasnya.
Kasi Penma Kemenag Kab. Temanggung, Drs. H. Yusuf Purwanto, M.Ag menyatakan semua lembaga keagamaan formal baik RA, MI maupun Aliyah hendaknya mengikuti aturan yang ada seperti memiliki SK Kemenkumham untuk bisa mendapatkan dana bantuan sosial serta membuat laporan pertanggungjawaban dengan baik dan benar.
Selain itu, satu SK Kemenkumham yang ada hendaknya berlaku hanya untuk satu lembaga saja, sehingga masing masing lembaga keagamaan harus mempunyai SK Kemenkumham untuk tertib administrasi, untuk menghindari penyalahgunaan bantuan sosial yang ada.
“Mari lembaga keagamaan juga melihat sisi manfaat aturan itu untuk meningkatkan kredibilitas dan kualitas lembaga keagamaan supaya lebih tertib dari sisi manajerialnya” pungkasnya serius.