Temanggung – Pada hari ini Kamis tanggal 22 September 2016 bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung telah diselenggarakan rapat dalam rangka mempersiapkan kepulangan jamaah haji Kab. Temanggung. Menurut Jadwal Pemulangan dari Embarkasi SOC Donohudan Boyolali, bahwa pemulangan jamaah haji Kab Temanggung untuk Kloter 32 adalah pada hari Jum’at tanggal 30 September tahun 2016, pada pukul 22.00 WIB. Sedangkan untuk kloter 57 yaitu di jadwalkan pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2016 pada jam 08.00 WIB jamaah sampai Temanggung.
Kasi PHU, Drs. H. M.A. Widagdo, melakukan koordinasi bersama dengan KUA Kecamatan se Kabupaten Temanggung. Diantaranya proses pendistribusian undangan penjemputan kepada keluarga jamaah haji. Beliau juga menyampaikan bahwa Kementerian Agama harus melaksanakan pelayanan prima, dengan niat ibadah membantu proses pelaksanaan sejak mulai pendaftaran, pemberangkatan hingga pemulangan jamaah dari Tanah Suci .
Alhamdulillah kerjasama yang dibangun bersama KUA, Pemkab Temanggung, Dinas Kesehatan, Kepolisian, PMI, dan instansi-instansi terkait lainya berjalan lancar, sukses harmonis, dan membawa hasil yang memuaskan, sehingga dalam beberapa tahun lalu dan tahun sekarang proses perjalanan ibadah haji Kab. Temanggung berjalan Lancar.
Selain membahas masalah pemulangan haji, dalam rapat kali ini juga dibahas mengenai persiapan pendataan dan sosialisasi jamaah haji untuk tahun 2017. Jamaah haji tahun 2017 di perkirakan jumlahnya kurang lebih 450 jamaah untuk jamaah haji Kabupaten Temanggung. Disini dijelaskan mengenai data jamaah dan proses informasi kepada jamaah melalui Kantor KUA yang juga merupakan ujung tombak Kantor Kementerian Agama.
Disamping itu dijelaskan juga tata cara proses penerbitan paspor jamaah calon haji, salah satunya adalah tentang persyaratan berkas atau data. Data tersebut akan diteliti lagi untuk ditindak lanjuti dan disiapkan kelengkapanya guna untuk penerbitan paspor haji. Adapun data yang dibutuhkan untuk membuat paspor, diantaranya adalah : foto copy setoran awal BPIH, foto copy E- KTP, foto copy KK, foto copy Akte kelahiran / Ijasah / Buku Nikah Paspor lama harus dikumpulkan meskipun masih berlaku/ tidak berlaku.
Bagi yang menggunakan buku nikah data jamaah harus tertuliskan tempat tanggal lahir jamaah, atau dibuatkan surat keterangan yang ada tanggal lahirnya, atau dibuatkan surat keterangan dari kecamatan : mengisi formulir Imigrasi (Perdim 11, Blangko Wawancara, Surat Rekomendasi Ka Kankemenag dan Surat keterangan bagi yang ada kekurangan/perbedaan. Kemudian dimasukkan dalam stop mapper masing-masing jamaah (warna kuning) dan selanjutnya akan diteruskan dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Wonosobo, untuk diperiksa lagi dan diproses entry data, proses foto dan wawancara.