Temanggung – Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan. Seksi Pendidikan Madrasah menyelenggarakan rapat bedah instrumen akreditasi tahun 2017 bertempat di Aula Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Senin (17/04) dengan peserta Pengawas Pendidikan Agama, Kepala MI dan Guru MI, Narasuber adalah Miftakhul Hadi dan Nur Makhsun.
Unit Pelaksana Akreditasi Kabupaten Temanggung, telah menentukan sekolah dan madrasah yang akan diakreditasi pada tahun 2017. Tahun 2017 sebanyak tujuh Madrasah Ibtidaiyah akan mengikuti akreditasi, yaitu MI Ar Rosidin Danurejo Kedu, MI Bani Adam Kalimanggis Kaloran, MI Maarif Bantir Candiroto, Mi Maarif Karangseneng Gemawang, MI Darul Falah Rejosari Pringsurat, MI Muhammadiyah Tempuran Kaloran dan MI Rifaiyah Purwosari Wonoboyo. Untuk memberikan bekal tentang persiapan administratif terkait pelaksanaan visitasi akreditasi bulan Agustus 2017 ini.
Dikatakan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah yang diwakili oleh Miftahul Hadi Pengawas Pendidikan Agama yang sekaligus narasumber, bahwa tujuan diselenggarakan bedah instrumen akreditasi ini untuk memberikan gambaran bagaimana menyiapkan perangkat akreditasi khususnya di lembaga Madrasah Ibtidaiyah (MI), “agar dalam mengikuti akreditasi tahun 2017 yang dilaksanakan oleh BAN PNF Provinsi Jawa Tengah lebih siap dan mendapatkan predikat nilai yang baik,” Kata Hadi.
Setiap sekolah atau madrasah yang akan melaksanakan akreditasi harus memiliki dan memahami perangkat akreditasi sekolah/madrasah. Perangkat akreditasi sekolah/madrasah digunakan sebagai pedoman dan instrumen penetapan kelayakan suatu sekolah.
“Dari perangkat akreditasi ini selanjutnya sekolah/madrasah dapat mempersiapkan bukti fisik yang dibutuhkan untuk setiap komponen atau setiap standar, ” paparnya.
Selanjutnya dijelaskan ''Instrumen Akreditasi yang baru ini terdiri dari 157 item mencakup 8 komponen Standar Nasional Pendidikan. Terdiri dari, standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian',” ujar Miftah.
Lebih lanjut Nur Makhsun menjelaskan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan telah membawa konsekuensi tersendiri terhadap teknis penyelenggaraan akreditasi sekolah dan salah satunya adalah berkaitan dengan instrumen yang digunakan. Mulai tahun 2009, untuk mengukur kelayakan SD/MI dalam kegiatan Akreditasi telah digunakan instrumen baru, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mendiknas No. 11 Tahun 2009 tentang Krtiteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
“Kesulitan tersendiri bagi madrasah dalam merumuskan jawaban. Maka dengan adanya bedah instrumen akreditasi, Guru dan Kepala Madrasah dapat saling bertanya dan membahas kesulitan-kesulitan tersebut dengan mengacu pada pengalaman kami yang lebih dulu terakreditasi,” paparnya.
Akreditasi adalah proses evaluasi dan penilaian mutu institusi atau program studi yang dilakukan oleh suatu tim pakar sejawat (tim asesor) berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan, atas pengarahan suatu badan atau lembaga akreditasi mandiri di luar institusi atau program studi yang bersangkutan; hasil akreditasi merupakan pengakuan bahwa suatu institusi atau program studi telah memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan itu, sehingga layak untuk menyelenggarakan program-programnya
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya dikenal dengan BAN-S/M merupakan badan evaluasi mandiri dibentuk dalam rangka pelaksanaan akreditasi. Badan ini berwenang menetapkan kelayakan program maupun satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal. Akreditasi sekolah mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Dikatakan, dalam Permendiknas tersebut dilampirkan pula dengan instrument akreditasi, Petunjuk Teknis pengisian instrument akreditasi, Instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung akreditasi serta teknik penskoran dan pemeringkatan hasil akreditasi. “Sekaligus juga menjadi pegangan bagi para asesor dalam mengklarifikasi dan memverifikasi data pada saat kegiatan visitasi,” pungkasnya.(sr)