Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
    • SIPPN
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
    • Penyelenggara Katolik
      • Surat Rekomendasi
      • Permohonan Rohaniwan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
    • Penyelenggara Katolik
  • Kontak
  • gandem.id
11 Agustus 2026
  • Beranda
  • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
    • SIPPN
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
    • Penyelenggara Katolik
      • Surat Rekomendasi
      • Permohonan Rohaniwan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
    • Penyelenggara Katolik
  • Kontak
  • gandem.id
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Temanggung
Beranda Seksi Pendidikan Madrasah

Rakor Bedah Instrumen Akrediatsi Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kabupaten Temanggung

oleh admin
Oktober 26, 2022
Dalam Kategori Seksi Pendidikan Madrasah
Durasi Membaca: 3 Menit
A A
0
Rakor Bedah Instrumen Akrediatsi Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kabupaten Temanggung

Temanggung – Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan. Seksi Pendidikan Madrasah menyelenggarakan rapat bedah instrumen akreditasi tahun 2017 bertempat di Aula Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Senin (17/04) dengan peserta Pengawas Pendidikan Agama, Kepala MI dan Guru MI, Narasuber adalah Miftakhul Hadi dan Nur Makhsun.

Unit Pelaksana Akreditasi Kabupaten Temanggung, telah menentukan sekolah dan madrasah yang akan diakreditasi pada tahun 2017.  Tahun 2017 sebanyak tujuh Madrasah Ibtidaiyah akan mengikuti akreditasi, yaitu MI Ar Rosidin Danurejo Kedu, MI Bani Adam Kalimanggis Kaloran, MI Maarif Bantir Candiroto, Mi Maarif Karangseneng Gemawang, MI Darul Falah Rejosari Pringsurat, MI Muhammadiyah Tempuran Kaloran dan MI Rifaiyah Purwosari Wonoboyo.  Untuk memberikan bekal tentang persiapan administratif terkait pelaksanaan visitasi akreditasi  bulan Agustus 2017 ini.

Dikatakan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah yang diwakili oleh Miftahul Hadi  Pengawas Pendidikan Agama yang sekaligus narasumber,  bahwa tujuan diselenggarakan bedah instrumen akreditasi ini untuk memberikan gambaran bagaimana menyiapkan perangkat akreditasi khususnya di lembaga Madrasah Ibtidaiyah (MI), “agar dalam mengikuti akreditasi tahun 2017 yang dilaksanakan oleh BAN PNF Provinsi Jawa Tengah lebih siap dan mendapatkan predikat nilai yang baik,” Kata Hadi.

Setiap sekolah atau madrasah yang akan melaksanakan akreditasi harus memiliki dan memahami perangkat akreditasi sekolah/madrasah. Perangkat akreditasi sekolah/madrasah digunakan sebagai pedoman dan instrumen penetapan kelayakan suatu sekolah.

“Dari perangkat akreditasi ini selanjutnya sekolah/madrasah dapat mempersiapkan bukti fisik yang dibutuhkan untuk setiap komponen atau setiap standar, ” paparnya.

Selanjutnya dijelaskan ''Instrumen Akreditasi yang baru ini terdiri dari 157 item mencakup 8 komponen Standar Nasional Pendidikan. Terdiri dari, standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian',” ujar Miftah.

Lebih lanjut Nur Makhsun menjelaskan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan telah membawa konsekuensi tersendiri terhadap teknis penyelenggaraan akreditasi sekolah dan salah satunya adalah berkaitan dengan instrumen yang digunakan. Mulai tahun 2009, untuk mengukur kelayakan SD/MI dalam kegiatan Akreditasi telah digunakan instrumen baru, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mendiknas No. 11 Tahun 2009 tentang Krtiteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.

“Kesulitan tersendiri bagi madrasah dalam merumuskan jawaban. Maka dengan adanya bedah instrumen akreditasi, Guru dan Kepala Madrasah dapat saling bertanya dan membahas kesulitan-kesulitan tersebut dengan mengacu pada pengalaman kami yang lebih dulu terakreditasi,” paparnya.

Akreditasi adalah proses evaluasi dan penilaian mutu institusi atau program studi yang dilakukan oleh suatu tim pakar sejawat (tim asesor) berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan, atas pengarahan suatu badan atau lembaga akreditasi mandiri di luar institusi atau program studi yang bersangkutan; hasil akreditasi merupakan pengakuan bahwa suatu institusi atau program studi telah memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan itu, sehingga layak untuk menyelenggarakan program-programnya

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya dikenal dengan BAN-S/M merupakan badan evaluasi mandiri dibentuk dalam rangka pelaksanaan akreditasi. Badan ini berwenang menetapkan kelayakan program maupun satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal. Akreditasi sekolah mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Dikatakan, dalam Permendiknas tersebut dilampirkan pula dengan instrument akreditasi, Petunjuk Teknis pengisian instrument akreditasi, Instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung akreditasi serta teknik penskoran dan pemeringkatan hasil akreditasi. “Sekaligus juga menjadi pegangan bagi para asesor dalam mengklarifikasi dan memverifikasi data pada saat kegiatan visitasi,” pungkasnya.(sr)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Penerimaan SK PNS dan SK Pensiun di Lingkungan Kankemenag Kabupaten Temanggung

Artikel Selanjutnya

Kementerian Agama Kabupaten Temanggung Gelar Pemilihan Penyuluh Agama Teladan

Artikel Terkait

Monitoring BOS MI Tahap I, Kakankemenag Temanggung Ingatkan LPJ Disusun Sesuai Ketentuan
Berita

Monitoring BOS MI Tahap I, Kakankemenag Temanggung Ingatkan LPJ Disusun Sesuai Ketentuan

oleh adminweb
10 Agu 2026
0

Temanggung (Humas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Muhammad Soleh Mubin, membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Bantuan Operasional...

Selanjutnya
Kakankemenag Temanggung Hadiri Pembukaan Jambore Pramuka MTs Tingkat Jawa Tengah 2026

Kakankemenag Temanggung Hadiri Pembukaan Jambore Pramuka MTs Tingkat Jawa Tengah 2026

04 Agu 2026
MAN Temanggung Gelar Aksi Bersih Lingkungan Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

MAN Temanggung Gelar Aksi Bersih Lingkungan Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

10 Jun 2026
MTsN 2 Temanggung Fasilitasi Sosialisasi Program Sekolah Rakyat bagi Siswa Kelas IX

MTsN 2 Temanggung Fasilitasi Sosialisasi Program Sekolah Rakyat bagi Siswa Kelas IX

25 Mei 2026

Artikel Terbaru

Kinerja Humas Diapresiasi, Kemenag Raih Popular Government Institutions Award 2026

Kinerja Humas Diapresiasi, Kemenag Raih Popular Government Institutions Award 2026

Agustus 10, 2026
Bina Keluarga Remaja, Kolaborasi KUA Kedu, Pemerintah Desa Salamsari, dan KKN Unsoed

Bina Keluarga Remaja, Kolaborasi KUA Kedu, Pemerintah Desa Salamsari, dan KKN Unsoed

Agustus 10, 2026
Optimalkan Zakat Pendapatan ASN Kemenag Temanggung Gelar Rakor dan Evaluasi UPZ

Optimalkan Zakat Pendapatan ASN Kemenag Temanggung Gelar Rakor dan Evaluasi UPZ

Agustus 10, 2026
Pembinaan Paguyuban Umat Buddha Jumo dan Gemawang, Penyelenggara Buddha Dorong Kemandirian Vihara

Pembinaan Paguyuban Umat Buddha Jumo dan Gemawang, Penyelenggara Buddha Dorong Kemandirian Vihara

Agustus 10, 2026

Copyright © 2025 Kantor Kemenag Kab. Temanggung.

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
    • SIPPN
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
    • Penyelenggara Katolik
      • Surat Rekomendasi
      • Permohonan Rohaniwan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
    • Penyelenggara Katolik
  • Kontak
  • gandem.id

© 2025 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content