Temanggung– Berdasarkan PMA No. 34 tahun 2016 tentang Organiasi dan Tata Kerja KUA, Pasal 6 ayat (1) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk memimpin KUA Kecamatan, Kepala KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dijabat oleh penghulu dengan tugas tambahan.
Sejalan dengan pelaksanaan KMA 208 tahun 2017 tentang pedoman penyesuaian/inpassing, uji kompetensi dan penetapan kebutuhan jabatan fungsional Penghulu, maka Kepala KUA kecamatan berubah dari pejabat struktural menjadi pejabat fungsional tertentu yang kenaikan pangkatnya menggunakan angka kredit. Untuk memberi bekal wawasan dan sekaligus pembentukan organisasi profesi penghulu (Pokjahulu) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung menyelenggarakan pembinaan penilaian angka kredit yang diikuti pula seluruh pejabat fungsional penghulu, Kamis (18 /10 ) bertempat di Rumah Makan Jambu Klutuk Parakan.
Dalam sambutan pengarahannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Drs. H Saefudin, M.Pd, menegaskan bahwa dengan perubahan status dari struktural menjadi fungsional, maka Kepala KUA yang merupakan penghulu dengan tugas tambahan, maka kenaikan pangkatnya menggunakan angka kredit. Berkaitan dengan itu Kepala Kantor Kementerian Agama berpesan, “perolehan angka kredit jangan hanya dengan pelaksanaan nikah, karena unsur utama dalam perolehan angka kredit ada 4 yaitu pendidikan, pelayanan dan konsultasi nikah/rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan pengembangan profesi disamping unsur penunjang”.
Saefudin berharap dengan terbentuknya Pokjahulu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, dapat membantu Kepala Kantor Kementerian Agama dalam melaksanakan tugas kepenghuluan pada KUA Kecamatan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung.
Pokjahulu dapat menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di dalam masyarakat tentang pernikahan misalnya dapat menseragamkan pemahaman tentang ijab kabul sesuai dengan apa yang dinginkan oleh Kantor Kementerian Agama, jelasnya.
Diakhir pengarahannya, Saefudin mengucapkan selamat bekerja kepada Pokjahulu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung dan ia berharap dengan adanya Pokjahulu, tugas-tugas Kepala KUA Kecamatan dalam melayani masyarakat tentang pernikahan dapat lebih ringan sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih optimal lagi.
Kegiatan penghulu, seperti pelayanan pendaftaran dan pencatatan nikah sering menjadi sorotan dari masyarakat, LSM maupun pers. Penghulu harus amanah dalam menjalankan tugasnya, layani masyarakat dengan penuh tanggungjawab dan sopan santun,” ujarnya.
Saefudin berharap, dengan pembinaan ini kinerja setiap penghulu menjadi lebih baik, lebih terukur dan berjalan sesuai aturan dan target-target yang disepakati bersama.
Dalam rakor yang dipandu Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Sugijarto, SH.MM, sekaligus dilaksanakan pemilihan ketua Pokjaluh. Berdasarkan musyawarah mufakat, Sujari,S.Ag terpilih sebagai ketua Pokjahulu.(sr/as)