Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
    • Penyelenggara Katolik
      • Surat Rekomendasi
      • Permohonan Rohaniwan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
    • Penyelenggara Katolik
  • Kontak
  • gandem.id
18 Juli 2026
  • Beranda
  • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
    • Penyelenggara Katolik
      • Surat Rekomendasi
      • Permohonan Rohaniwan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
    • Penyelenggara Katolik
  • Kontak
  • gandem.id
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Temanggung
Beranda Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

15 KUA Di Kabupaten Temanggung Dilengkapi Mesin EDC

oleh admin
Oktober 26, 2022
Dalam Kategori Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
15 KUA Di Kabupaten Temanggung Dilengkapi Mesin EDC

Temanggung – Sejalan dengan perkembangan global, masyarakat membutuhkan kecepatan pelayanan di semua bidang pelayanan tak terkecuali dengan pelayanan nikah. Kantor Urusan Agama sebagai ujung tombak Kementerian Agama berusaha berbenah, sehingga bisa memberi pelayanan yang cepat, tepat dan akurat. Untuk keperluan tersebut Kantor Kementerian Agama Temanggung bekerja sama dengan BRI Cabang Temanggung memberi kemudahan pembayaran biaya nikah di KUA dengan pemasangan mesin EDC (electronic data capture).

Dalam sambutan pada penyerahan mesin EDC, Pimpinan Cabang BRI Temanggung, Iwan Supriyanto, mengucapkan terima kasih sudah diberi kerja dan bisa kerjasama dengan Kementerian Agama.

Selanjutnya dijelaskan bahwa mesin EDC berfungsi sebagai alat pembayaran biaya nikah bedolan di KUA sehingga masyarakat yang mendaftarkan nikah tidak perlu ke bank. Hal tersebut disampaikan pada saat Rakor Kepala KUA Kamis (18/10) bertempat di Rumah Makan Jambu Klutuk Parakan diserahkan mesin EDC kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung. Kemudian secara simbolis diserahkan kepada Kepala KUA Kranggan (H. Badarodin, M.Ag), Kepala KUA Gemawang (Drs. Sugino, M.SI), dan Kepala KUA Kandangan (Mad Safii, S.Ag).

Kepala Kantor Kementerian Agama Drs. H. Saefudin, M.Pd dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada BRI Cabang Temanggung, karena dengan mesin EDC bisa memperpendek waktu pelayanan dan masyarakat tidak perlu mengantri membayar di bank. Sehingga pelayanan “Satu Pintu” di Kementerian Agama sudah bisa dilaksanakan.

“Salah satu inovasi pada KUA adalah di setiap KUA akan disediakan mesin EDC untuk melayani pendaftaran nikah di luar kantor. Tujuannya adalah untuk mempermudah pelayanan agar pendaftar tidak harus mengantri di bank konvensial yang tentunya memakan waktu,” papar Saefudin. Menurutnya, mekanisme pemasangan mesin EDC nantinya akan menggandeng pihak perbankan. Sesuai PMA Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas biaya nikah atau rujuk pada Kantor Urusan Agama, calon pengantin wajib menyetorkan biaya nikah atau rujuk ke rekening bendahara.

Selama ini, calon pengantin harus menyetor uang tersebut melalui bank penerima setoran. Karena bank juga melayani nasabah lainnya, sehinggan tidak jarang calon pengantin harus mengantri. “Kita ingin memangkas waktu, pendaftar menyetor biaya tersebut dapat dilakukan dengan menggesek kartu ATM pada mesin EDC yang tersedia. Dengan demikian, calon pengantin tidak perlu mengantri di bank, yang kadang bisa sampai dua jam.” katanya.

Dari 20 KUA yang ada di Kabupaten Temanggung, saat ini sudah terpasang mesin EDC di 15 KUA, dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama juga meminta kepada BRI Cabang Temanggung untuk bisa mengupayakan 5 KUA yang belum ada mesin EDC-nya.(sr/as)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

ASN Harus Disiplin dalam Menjalankan Tugas

Artikel Selanjutnya

Pokjahulu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung Terbentuk

Artikel Terkait

Wujud Layanan Keagamaan, KUA Kranggan Laksanakan Pengukuran Arah Kiblat
Berita

Wujud Layanan Keagamaan, KUA Kranggan Laksanakan Pengukuran Arah Kiblat

oleh adminweb
10 Jun 2026
0

Temanggung (Humas) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kranggan melaksanakan pengukuran arah kiblat di Masjid Darul Faizin, Dusun Paingan, Desa...

Selanjutnya
Layanan Nikah Tetap Berjalan Prima di Masa WFA, KUA Kedu Fasilitasi Pasangan di Ngadidono

Layanan Nikah Tetap Berjalan Prima di Masa WFA, KUA Kedu Fasilitasi Pasangan di Ngadidono

27 Mar 2026
Sinergi SEPIJAR dan BRUS di Kecamatan Kranggan

Sinergi SEPIJAR dan BRUS di Kecamatan Kranggan

04 Mar 2026
Sinergi Kesehatan Dan Ketahanan Keluarga

Sinergi Kesehatan Dan Ketahanan Keluarga

04 Des 2025

Artikel Terbaru

HARI RAYA SEMUA ORANG KUDUS

Juli 10, 2026

Juli 10, 2026

Juli 10, 2026

Juli 10, 2026

Copyright © 2025 Kantor Kemenag Kab. Temanggung.

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
    • Penyelenggara Katolik
      • Surat Rekomendasi
      • Permohonan Rohaniwan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
    • Penyelenggara Katolik
  • Kontak
  • gandem.id

© 2025 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content