Temanggung – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah menyelenggarakan Sosialisasi Penyelesaian Dokumen dan Perlengkapan Haji, bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung dengan peserta sejumlah 40 orang dari unsur KUA dan kecamatan serta KBIH, Selasa (27/8).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Saefudin dalam sambutannya sekaligus memberikan materi tentang kebijakan pemerintah terhadap penyelenggaraan ibadah haji yaitu memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kepada jamaah haji. Kepala Kantor juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung untuk memberikan pembinaan dan pemahaman kepada calon jamaah haji lewat KUA kecamatan dan kecamatan serta KBIH bagaimana proses pelayanan maupun tentang proses pelaksanaan ibadah haji, teknis penyelesaian paspor serta dokumen lainnya, agar pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan dengan lancar dan sempurna.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada calon jamaah haji bagaimana proses pelayanan maupun tentang proses pelaksanaan ibadah haji, teknis penyelesaian paspor serta dokumen lainnya,” jelas Saefudin.
Dirinya juga berpesan kepada para peserta untuk menyampaikan kepada calon jamaah haji terutama dari segi kesehatan, harus disiapkan sedini mungkin. Apalagi yang mempunyai riwayat kesehatan tertentu, ada baiknya melakukan chek up pada laboratorium kesehatan untuk mengetahui kesehatan kita sebelum melaksanakan ibadah haji.
Maka berdasarkan undang-undang tersebut, pemerintah berkewajiban mengelola dan melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji meliputi penetapan BPIH, pembinaan ibadah haji, penyediaan akomodasi yang layak, penyediaan transportasi, penyediaan konsumsi, pelayanan kesehatan dan pelayanan administrasi dan dokumen.
Selanjutnya Saefudin menjelaskan materi kebijakan pemerintah tentang penyelenggaraan Ibadah haji. Ada tiga pokok kebijakan pemerintah dibidang haji yaitu memastikan semua calon jamaah haji yang melunasi pada tahun keberangkatannya dapat berangkat ke tanah suci, terkecuali bagi yang calon jamaah yang telah melakukan penundaan.
Acara selanjutnya pengisian materi dari petugas Kantor Imigrasi Wonosobo, dan diteruskan dengan pemberian materi dari Kasi PHU Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Eko Widodo yaitu tentang falidasi dokumen kepastian berangkat, istimasi calon jamaah haji yang berangkat ke tanah suci, persiapan penerbitan paspor, DAPIH ( Dokumen Administrasi Perjalanan Ibadah Haji ), pemeriksaan kesehatan dan pelunasan biaya haji serta manasik haji.(sr)