Temanggung – Untuk memberikan pemahaman bahwa kepala madrasah merupakan tenaga kependidikan yang paling strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah serta dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu kepala madrasah di Indonesia. Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung mengadakan Rakor Implementasi PMA No. 58 Tahun 2017 beserta perubahan dan peraturan pelaksananya, bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Selasa (8/10).
Materi sosialisasi kegiatan ini adalah PMA Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah yang diubah dengan PMA Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. Peraturan Menteri Agama tersebut merupakan regulasi yang menjadi pijakan untuk standarisasi dan penjaminan mutu kepala madrasah. Regulasi tersebut diharapkan untuk diketahui oleh kepala dan komite madrasah.
Kepala Kantor Kementerian Agama, H. Saefudin dalam sambutannya mengatakan, “masih banyak Kepala Madrasah yang belum S1. Disamping itu, ada juga Kepala Madrasah yang kinerjanya kurang handal, hal ini disebabkan karena pada waktu rekruitmen belum berdasarkan pada regulasi standar. Oleh sebab itu regulasi terbaru harus disosialisasikan dan ditindaklanjuti.”
Rakor Implemantasi PMA Nomor 58 Tahun 2017 dipimpin oleh Kasi Pendidikan Madrasah, Ahmad Sugijarto. Dalam arahannya beliau menyampaikan tujuan diadakannya kegiatan ini dalam rangka pembekalan guna sosialisasi ke penyelenggara pendidikan / pengurus madrah.
Selanjutnya dijelaskan, di dalam petunjuk teknis dijelaskan tentang guru yang diberi tugas menjadi kepala, syarat calon kepala, persiapan, rekruitmen dan seleksi, diklat calon kepala dan mendapat STTPP (Surat Tanda Tamat Pendidikan Dan Pelatihan), pengangkatan, masa tugas dan pemberhentian kepala.
Sosialisasi ini diikuti pengawas madrasah dan JFU Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung. Materi dalam kegiatan ini selain sosialisasikan PMA nomor 58 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PMA 24 Tahun 2018 juga dijelaskan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5851 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Kepala Madrasah serta Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 tentang Petujuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah.(sr)