Temanggung– Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Administrasi dan Data Perwakafan Tahun Anggaran 2020. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (15/9) di Aula Rumah Makan Papringan Temanggung.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 32 peserta terdiri dari 20 Pengelola Wakaf KUA Kecamatan se-Kabupaten Temanggung dan 12 peserta dari BWI. Hadir selaku narasumber Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir dan dari Kantor BPN Temanggung, Waluyo, Aptnh
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan sekaligus memberikan materi Kompetensi Nadzir. Dalam paparannya, Kepala Kantor mengatakan dalam mengelola harta wakaf, dibutuhkan tangan-tangan terampil dan naluri seseorang yang mempunyai jiwa entrepreneurship dan kemampuan manajemen. Karena dalam mengelola wakaf harus senantiasa dapat bertahan dan berkesinambungan sesuai prinsip wakaf.
Dikatakan, terdapat tiga komponen yang harus diperhatikan dalam pengelolaan wakaf, yaitu wakaf yang jumlahnya banyak bisa memberikan kesejahteraan bagi umat. Untuk itu diperlukan pengelolaan wakaf yang profesional dan kewirausahaan sosial, agar harta wakaf diberdayakan sebagai wakaf produktif. Kedua, meningkatkan kualitas pengelolaan wakaf secara produktif dengan melakukan pengelolaan melalui investasi pada produk-produk syariah, baik di sektor riil maupun finansial, yang kesemuanya digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ketiga, selama ini pengelolaan wakaf dilakukan secara tradisional. Maka kedepannya, wakaf harus dikelola dengan tujuan untuk melindungi pengelola wakaf (nadzir) sesuai UU Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan PP RI Nomor 42 tahun 2006 tentang Wakaf.
“Saya berharap para pengelola wakaf di KUA Kecamatan sudah harus berfikir bagaimana menghadapi masa profesional dalam mengelola wakaf. Untuk itu, salah satu kuncinya bagaimana pendataan tanah wakaf dilakukan secara benar dengan selalu melakukan updating data Sistem Informasi Perwakafan (SIWAK) di KUA Kecamatan masing-masing. Dengan data yang benar, akan dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan mengenai wakaf secara tepat,” ungkapnya.
Sementara pemateri dari Kantor BPN Temanggung, Waluyo menyampaikan tentang tata cara pengisian blangko dan pengajuan sertifikasi tanah wakaf. Beliau menyampaikan bahwa pada tahun 2017, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf. Dalam peraturan itu disebutkan proses pensertifikatan tanah wakaf adalah sebagai berikut : Pertama, PPAIW atas nama nazhir menyampaikan AIW atau APAIW dan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan untuk pendaftaran Tanah Wakaf atas nama nadzir kepada Kantor Pertanahan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan AIW atau APAIW. Kedua, pemohon mengajukan permohonan kepada Kantor BPN dengan melampirkan : surat permohonan, surat ukur, sertifikat hak milik yang bersangkutan atau bukti kepemilikan yang sah, AIW atau APAIW, surat pengesahan nadzir yang bersangkutan dari KUA, dan surat pernyataan dari nazhir bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sita, dan tidak dijaminkan. Ketiga, Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat tanah wakaf atas nama Nazhir, dan mencatat dalam buku tanah dan sertifikat hak atas tanah pada kolom yang telah disediakan. Itulah tiga tahapan dalam proses sertifikasi tanah wakaf untuk mendapatkan sertifikat tanah wakaf di kantor BPN.(sr)