Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
    • SIPPN
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
    • Penyelenggara Katolik
      • Surat Rekomendasi
      • Permohonan Rohaniwan
    • Penyelenggara Buddha
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
    • Penyelenggara Katolik
  • Kontak
  • PPID
  • gandem.id
25 September 2026
  • Beranda
  • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
    • SIPPN
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
    • Penyelenggara Katolik
      • Surat Rekomendasi
      • Permohonan Rohaniwan
    • Penyelenggara Buddha
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
    • Penyelenggara Katolik
  • Kontak
  • PPID
  • gandem.id
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Temanggung
Beranda Penyelenggara Zakat Dan Wakaf

Pembinaan Administrasi dan Data Perwakafan

oleh admin
Oktober 25, 2022
Dalam Kategori Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Pembinaan Administrasi dan Data Perwakafan

Temanggung– Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Administrasi dan Data Perwakafan Tahun Anggaran 2020. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (15/9) di Aula Rumah Makan Papringan Temanggung.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 32 peserta terdiri dari 20 Pengelola Wakaf KUA Kecamatan se-Kabupaten Temanggung dan 12 peserta dari BWI. Hadir selaku narasumber Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir dan dari Kantor BPN  Temanggung, Waluyo, Aptnh

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan sekaligus memberikan materi Kompetensi Nadzir. Dalam paparannya, Kepala Kantor mengatakan  dalam  mengelola harta wakaf, dibutuhkan tangan-tangan terampil dan naluri seseorang yang mempunyai jiwa entrepreneurship dan kemampuan manajemen. Karena dalam mengelola wakaf harus senantiasa dapat bertahan dan berkesinambungan sesuai prinsip wakaf.

Dikatakan, terdapat tiga komponen yang harus diperhatikan dalam pengelolaan wakaf, yaitu wakaf yang jumlahnya banyak bisa memberikan kesejahteraan bagi umat. Untuk itu diperlukan pengelolaan wakaf yang profesional dan kewirausahaan sosial, agar harta wakaf diberdayakan sebagai  wakaf produktif. Kedua, meningkatkan kualitas pengelolaan wakaf secara produktif dengan melakukan pengelolaan melalui investasi pada produk-produk syariah, baik di sektor riil maupun finansial, yang kesemuanya digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ketiga, selama ini pengelolaan wakaf dilakukan secara tradisional. Maka kedepannya, wakaf harus dikelola dengan tujuan untuk melindungi pengelola wakaf (nadzir) sesuai UU Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan PP RI Nomor 42 tahun 2006 tentang Wakaf.

“Saya berharap para pengelola wakaf di KUA Kecamatan sudah harus berfikir bagaimana menghadapi masa profesional dalam mengelola wakaf. Untuk itu, salah satu kuncinya bagaimana pendataan tanah wakaf dilakukan secara benar dengan selalu melakukan updating data Sistem Informasi Perwakafan (SIWAK) di KUA Kecamatan masing-masing. Dengan data yang benar, akan dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan mengenai wakaf secara tepat,” ungkapnya.

Sementara pemateri dari Kantor BPN Temanggung, Waluyo menyampaikan tentang tata cara pengisian blangko dan pengajuan sertifikasi tanah wakaf. Beliau menyampaikan bahwa pada tahun 2017, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf. Dalam peraturan itu disebutkan proses pensertifikatan tanah wakaf adalah sebagai berikut : Pertama, PPAIW atas nama nazhir menyampaikan AIW atau APAIW dan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan untuk pendaftaran Tanah Wakaf atas nama nadzir kepada Kantor Pertanahan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan AIW atau APAIW. Kedua, pemohon mengajukan permohonan kepada Kantor BPN dengan melampirkan :  surat permohonan, surat ukur, sertifikat  hak milik yang bersangkutan atau bukti kepemilikan yang sah, AIW atau APAIW, surat pengesahan nadzir yang bersangkutan dari KUA,  dan  surat pernyataan dari nazhir bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sita, dan tidak dijaminkan. Ketiga, Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat tanah wakaf atas nama Nazhir, dan mencatat dalam buku tanah dan sertifikat hak atas tanah pada kolom yang telah disediakan. Itulah tiga tahapan dalam proses sertifikasi tanah wakaf untuk mendapatkan sertifikat tanah wakaf di kantor BPN.(sr)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Pembinaan Kepala KUA di Lingkungan Kemenag Kab. Temanggung

Artikel Selanjutnya

Juara Lomba Video BADKO TPQ Temanggung

Artikel Terkait

Kemenag Kembangkan Ekosistem Zakat dan Wakaf Lewat Impact & Collaboration Forum 2026
Berita

Kemenag Kembangkan Ekosistem Zakat dan Wakaf Lewat Impact & Collaboration Forum 2026

oleh adminweb
22 Sep 2026
0

SEMARANG (Humas) - Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia menggelar Impact &...

Selanjutnya
Pembekalan Pendamping Mustahik Produktif 2026, Kakan Kemenag Tekankan Amanah dan Dampak

Pembekalan Pendamping Mustahik Produktif 2026, Kakan Kemenag Tekankan Amanah dan Dampak

03 Sep 2026
Kemenag Temanggung Perkuat Koordinasi Pengelolaan Zakat Tukin dan TPG

Kemenag Temanggung Perkuat Koordinasi Pengelolaan Zakat Tukin dan TPG

02 Sep 2026
Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat, Kakankemenag Temanggung Berikan Pembinaan dan Pengawasan kepada BAZNAS

Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat, Kakankemenag Temanggung Berikan Pembinaan dan Pengawasan kepada BAZNAS

13 Agu 2026

Artikel Terbaru

Kemenag Temanggung dan RSU Gunung Sawo Jalin Kerja Sama Pelayanan Bimbingan Rohani Multilintas Agama

Kemenag Temanggung dan RSU Gunung Sawo Jalin Kerja Sama Pelayanan Bimbingan Rohani Multilintas Agama

September 24, 2026
Perjelas Kondisi dan Pelaporan Aset, Kemenag Temanggung Gelar Apel dan Peninjauan BMN

Perjelas Kondisi dan Pelaporan Aset, Kemenag Temanggung Gelar Apel dan Peninjauan BMN

September 24, 2026
Unik! Catin yang akan Ijab Qobul Ikut Nimbrung Bimwin di KUA Kedu

Unik! Catin yang akan Ijab Qobul Ikut Nimbrung Bimwin di KUA Kedu

September 24, 2026
Benteng Generasi Muda, KUA Parakan Edukasi Siswa MA Muallimin lewat BRUS

Benteng Generasi Muda, KUA Parakan Edukasi Siswa MA Muallimin lewat BRUS

September 24, 2026

Copyright © 2025 Kantor Kemenag Kab. Temanggung.

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
    • SIPPN
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
    • Penyelenggara Katolik
      • Surat Rekomendasi
      • Permohonan Rohaniwan
    • Penyelenggara Buddha
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
    • Penyelenggara Katolik
  • Kontak
  • PPID
  • gandem.id

© 2025 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content