Temanggung – Setelah terlaksana dengan beberapa kegiatan terkait pendidikan keagamaan, baik itu di lembaga TPQ, Madrasah Diniyah dan juga Pondok Pesantren. Beberapa waktu lalu pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama memberikan perhatian kepada lembaga pesantren, diantaranya memberikan bantuan daring kepada lembaga pondok pesantren.
Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melaksanakan Sosialisasi Pencairan BOP Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah dan Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) Kabupaten Temanggung dalam masa Pandemi Covid-19.
Kegiatan ini diikuti kurang lebih 240 peserta dari Lembaga Pesantren, TPQ, dan Madrasah Diniyah, dan dibuka secara resmi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir, bertempat di Aula Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Selasa-Kamis, (6-8/10).
Untuk kegiatan Madrasah Diniyah dilaksanakan Selasa, (6/10) kurang lebih 80 peserta dari perwakilan FKDT (Forum Komunikasi Diniyah Takmilyah) Kecamatan se Kabupaten Temangung. Sedangkan untuk Rabu, (7/10) menghadirkan 80 peserta dari Perwakilan Badko TPQ Kecamatan se Kabupaten Temanggung. dan Kamis (08/10) menghadirkan 80 dari unsur pengasuh atau pimpinan lembaga pesantren.
Dalam pengarahan Plt. Kasi Pendididkan Diniyah dan Pondok Pesantren, H Munsiri, menyampaikan bantuan operasional ini atau disebut BOP bersumber dari Kantor Kementerian Agama Pusat, melalui usulan-usulan dari daerah. Adapun besaran nominal bantuan bervariasi, untuk TPQ sejumlah Rp. 10.000.000,- per lembaga dengan jumlah 1335 TPQ, untuk Madin sejumlah Rp. 10.000.000,- per lembaga dengan jumlah 190 Madin.
Sedangkan untuk Pondok Pesantren ada 3 kategori berdasarkan jumlah santri yang mukim atau tinggal di masing-masing pondok pesantren, ada yang Rp. 50.000.000,- untuk kategori pondok besar, ada yang Rp. 40.000.000,- untuk kategori pondok sedang, dan ada yang Rp. 25.000.000,- untuk kategori pondok kecil.
“Dalam hal ini Kantor Kementerian Agama mempunyai tugas dan tanggungjawab : memberikan sosialisasi kepada lembaga penerima bantuan, mengawal dan memberikan pembinaan terkait pembuatan laporan petanggungjawaban penggunaan dana atau pembelanjaan, memberikan Informasi tentang juknis pelaksanaan penggunaan dana bantuan dan Ikut memberikan informasi bahwa tidak boleh terjadi adanya pungli terkait bantuan operasional Covid-19 tersebut. Serta berkoordinasi dengan Bank BNI (bank yang ditunjuk) dari Kementerian Agama Pusat terkait prosedur dan tata cara pencairan bantuan. Memantau dan memonitor pelaksanaan proses pencairan bantuan BOP,” urai Munsiri.(sr)