Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
  • Kontak
  • gandem.id
31 Mei 2026
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
  • Kontak
  • gandem.id
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Temanggung
Beranda Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin

oleh admin
Oktober 25, 2022
Dalam Kategori Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin

Temanggung – Dalam rangka memberikan bekal pada calon pengantin, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung menggelar kegiatan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin (Catin), Selasa (13/12) bertempat di KUA Kecamatan Kandangan.

Dalam kegiatan ini, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Temanggung H. Ahmad Muhdzir, memberikan materi Bimbingan Perkawinan  (Bimwin) pra nikah kepada calon pengantin angkatan I Tahun 2020 kepada 25 pasang calon pengantin, materi yang diberikan adalah “Membangun Landasan Keluarga dan Merencanakan Perkawinan yang Kokoh Menuju Keluarga Sakinah.”

Dalam materinya, beliau menyampaikan secara sederhana untuk menuju keluarga yang samara adalah dengan menumbuhkembangkan suasana harmonis meskipun menghadapi banyak rintangan dan ujian kehidupan salah satunya adalah humor dalam keluarga.

Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa perkawinan dalam undang-undang perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Atas dasar itu maka sesungguhnya pernikahan adalah ikatan yang kuat dari sepasang laki-laki dan perempuan.

“Dalam Undang-undang no.1 tahun 1974 tentang perkawinan dikatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Maka atas dasar itu sesungguhnya pernikahan itu sebuah ikatan suci dari laki-laki dan perempuan,” katanya

Beliau juga mengatakan bahwa seseorang yang sudah siap nikah harus menyadari bahwa di dalam pernikahan itu ada ikatan yang melahirkan hak dan kewajiban dari keduanya, maka tidak bisa seperti dulu sebelum menikah, semua yang dilakukan oleh suami dan isteri merupakan tanggung jawab bersama dalam memenuhi hak dan kewajibannya.

“Seseorang yang sudah siap nikah harus menyadari bahwa di dalam pernikahan itu ada ikatan yang melahirkan hak dan kewajiban dari keduanya, maka tidak bisa seperti dulu sebelum menikah, semua yang dilakukan oleh suami dan isteri merupakan tanggung jawab bersama dalam memenuhi hak dan kewajibannya,” lanjutnya.

“Diantara azas perkawinan yang harus dipahami oleh calon pengantin diantaranya bahwa pernikahan bertujuan membentuk keluarga yang kekal dan bahagia, berdasarkan agama dan dicatatkan, monogami yaitu satu isteri satu suami, usia pernikahan minimal perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki berumur 19 tahun”, tegasnya.(sr)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Sosialisasi BOP Pondok Pesantren, Madin dan TPQ

Artikel Selanjutnya

11 Kepala RA/BA Kecamatan Ngadirejo dan Kecamatan Jumo, Siap Songsong AKK

Artikel Terkait

Layanan Nikah Tetap Berjalan Prima di Masa WFA, KUA Kedu Fasilitasi Pasangan di Ngadidono
Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

Layanan Nikah Tetap Berjalan Prima di Masa WFA, KUA Kedu Fasilitasi Pasangan di Ngadidono

oleh adminweb
27 Mar 2026
0

Temanggung (Humas) - Meski saat ini tengah diberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA), komitmen pelayanan publik di lingkungan Kantor Urusan...

Selanjutnya
Sinergi SEPIJAR dan BRUS di Kecamatan Kranggan

Sinergi SEPIJAR dan BRUS di Kecamatan Kranggan

04 Mar 2026
Sinergi Kesehatan Dan Ketahanan Keluarga

Sinergi Kesehatan Dan Ketahanan Keluarga

04 Des 2025
BRUS Diharapkan Tidak Berhenti di Satu Titik,Tetapi Dapat Menjadi Program Berkelanjutan

BRUS Diharapkan Tidak Berhenti di Satu Titik,Tetapi Dapat Menjadi Program Berkelanjutan

19 Nov 2025

Artikel Terbaru

Kemenag Temanggung Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118

Kemenag Temanggung Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118

Mei 25, 2026
MTsN 2 Temanggung Fasilitasi Sosialisasi Program Sekolah Rakyat bagi Siswa Kelas IX

MTsN 2 Temanggung Fasilitasi Sosialisasi Program Sekolah Rakyat bagi Siswa Kelas IX

Mei 25, 2026
Pelepasan Siswa Kelas VI dan Wisuda Tahfidz Angkatan V MIN 2 Temanggung Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru

Pelepasan Siswa Kelas VI dan Wisuda Tahfidz Angkatan V MIN 2 Temanggung Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru

Mei 25, 2026
Kolaborasi TK Nurul Ishlahiyyah Catgawen dan MIN 2 Temanggung dalam Kegiatan Transisi PAUD–SD/MI yang Menyenangkan

Kolaborasi TK Nurul Ishlahiyyah Catgawen dan MIN 2 Temanggung dalam Kegiatan Transisi PAUD–SD/MI yang Menyenangkan

Mei 25, 2026

Copyright © 2025 Kantor Kemenag Kab. Temanggung.

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
  • Kontak
  • gandem.id

© 2025 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content