Temanggung – UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa, profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Pengukuran akademis dilakukan secara rutin setiap tahun yaitu dengan menyelenggarakan Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Asesmen Kompetensi Kepala (AKK), dan Asesmen Kompetensi Pengawas (AKP).
Pada tahun 2020, AKG/AKK/AKP diselenggarakan pada tanggal 19- 21 November 2020 atau selama 3 hari dan per hari 3 sesi dengan rincian peserta sebagai berikut : Kepala RA/ BA :148, Kepala MI : 139, Guru MI : 718, Kepala MTs : 32, Guru MTs : 186, Kepala MA : 15, Guru MA : 100, Pengawas Madrasah : 15, total ada : 1.353 Guru, Kepala dan Pengawas yang mengikuti asesmen, terang Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Ahmad Muhdzir.
“Peserta dapat melihat hasil AKP melalui akun SIMPATIKA masing-masing,” sambungnya. Menurutnya, asesmen kompetensi guru, kepala, dan pengawas madrasah ini bertujuan mengetahui tingkat dan gambaran informasi umum kompetensi mereka sesuai standar yang telah ditetapkan. Asesmen juga penting untuk memetakan sebaran dan kompetensi mereka sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan jenis pembinaan dalam Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
“Asesmen dilakukan juga untuk menyusun rapor kompetensi yang akan menjadi acuan pihak terkait dalam pengembangan keprofesionalan guru, kepala dan pengawas madrasah,” tegasnya.
Disamping tujuan diatas AKG, AKK, dan AKP juga bertujuan untuk memperoleh informasi tentang gambaran umum kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Adapun sasarannya adalah semua guru, kepala dan pengawas madrasah pada semua jenjang, mulai jenjang MI, MTs, dan MA.
AKG/AKK/AKP di Kabupaten Temanggung diselenggarakan di dua TAK (Tempat Asesmen Kompetensi) yaitu MAN Temanggung sebanyak : 808 peserta dan MTsN 1 (Parakan) Temanggung sebanyak 545 peserta.
Selama pelaksanaan selama 3 hari tersebut, ada 19 peserta yang tidak mengikuti asesmen dengan barbagai alasan antara lain sakit, menjalani karantina mandiri akibat covid-19, dan kepentingan keluarga.
Hasil asesmen kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah digunakan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk menyusun rencana penyelenggaraan PKB di wilayahnya, kemudian dilaporkan dan dikoordinasikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui bidang Pendidikan Madrasah.
“Asesmen kompetensi guru, kepala, dan pengawas madrasah sangat penting. Sebab, mereka menjadi penentu kualitas penyelenggaraan pembelajaran di madrasah. habit dan budaya kualitas harus tumbuh di kalangan guru-guru madrasah. Hasil asesmen ini akan menjadi dasar kebijakan Kementerian Agama,” tandasnya.(sr)