Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
    • Penyelenggara Katolik
      • Surat Rekomendasi
      • Permohonan Rohaniwan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
    • Penyelenggara Katolik
  • Kontak
  • gandem.id
30 Juli 2026
  • Beranda
  • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
    • Penyelenggara Katolik
      • Surat Rekomendasi
      • Permohonan Rohaniwan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
    • Penyelenggara Katolik
  • Kontak
  • gandem.id
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Temanggung
Beranda Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh

Diseminasi Aturan Perundang-undangan Haji Dan Umroh Angkatan VIII

oleh admin
Oktober 25, 2022
Dalam Kategori Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Diseminasi Aturan Perundang-undangan Haji Dan Umroh Angkatan VIII

Temanggung – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, KH. Muslich Zaenal Abidin  dan Dirjen PHU Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Nizar, M.Ag menggelar Diseminasi Aturan Perundang-undangan Haji dan Umroh Angkatan VIII, bertempat di Jambu Klutuk Resort Temanggung, Ahad (29/11).

Hadir dalam kegiatan ini 40 peserta yaitu  Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung berserta pejabat struktural di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Ketua MUI Temanggung, Kabag Kesra, Ketua PCNU Kabupaten Temanggung, Ketua Muhammadiyah Kabupaten Temanggung, Ketua FK KBIHU Kabupaten Temanggung, Ketua Pokjaluh, Kepala KUA Kecamatan se Kabupaten Temanggung, Pimpinan IPHI, dan  Pimpinan PPIU Kabupaten Temanggung.

Sebagai narasumber anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, KH. Muslich Zaenal Abidin dan Dirjen PHU Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Nizar, M.Ag  yang diwakili oleh HM. Arfi Hatim, M.Ag lewat zoom meeting dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, H. Musta’in Ahmad, SH,MM sebagai moderator.   

Dalam paparannya, HM. Arfi Hatim, M.Ag mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini, beliau menilai bahwa diseminasi perlu diadakan untuk menghindari informasi yang bisa menyebabkan fitnah di kalangan masyarakat khususnya calon jemaah haji.

Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa, “Mantra inti dari undang-undang haji adalah pembinaan, pelayanan dan perlindungan. Ketiga mantra itu adalah amanah undang-undang, sehingga itulah yang sedang dan selalu dijalankan oleh pemerintah,” jelasnya.

“Terkait dengan pandemi Covid-19, maka pemerintah terus mencari upaya-upaya alternatif penyelesaian persoalan perhajian. Muaranya adalah bagaimana  musim haji 1422 H Indonesia dapat kembali memberangkatkan jamaah haji,“ jelasnya.

“Persoalan haji dan pandemi Covid-19 diantaranya adalah tentang usia jamaah haji, protokol yang harus dijalani jamaah haji baik di tanah air maupun di Arab Saudi, keterbatasan kuota atau porsi berangkat, dan peningkatan beban biaya pelaksanaan haji,” sambungnya.

Sementara KH. Muslih Zaenal Abidin menyatakan, selain ikhtiar regulasi, medis dan politik, yang harus segera dan terus dikerjakan adalah upaya rohani dan spiritual. Seluruh elemen masyarakat wajib berdoa memohon kepada Alloh SWT agar pandemi ini segera diangkat dan diganti dengan berkah dan rahmah.

Selain itu, semua pihak harus memperbaiki diri, instrospeksi dan berkomitmen menjadi pribadi yang lebih baik. Tidak hanya cuci tangan agar bersih dan terhindar dari Covid-19, tapi membersihkan tangan dalam arti berhenti dari segala tindakan tidak terpuji seperti korupsi, menipu, memotong bantuan, memungut dan lain lain.

Disamping itu juga disampaikan tentang skema pembiayaan perjalanan haji per orang dan bagaimana mekanisme Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam mendukung perhajian.

Dengan adanya desiminasi aturan perundang-undangan haji dan umroh  mudah-mudahan ini bisa menjelaskan kepada semua, apa alasan dibatalkannya keberangkatan haji dan bagaimana tindak lanjutnya.

“Saya berharap seluruh peserta yang hadir dapat memberi masukan atau saran yang baik, apa yang bisa dan harus dilakukan sebagai tindak lanjut pasca pembatalan haji tersebut,” pungkasnya.(sr)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Guru MIN 1 Temanggung Raih Juara I Lomba Foto dalam Rangka Hari Guru Nasional

Artikel Selanjutnya

Pelatihan Dakwah melalui Media Sosial

Artikel Terkait

Seksi PHU Kemenag Kab. Temanggung Gelar Sosialisasi Rekrutmen PPIH Arab Saudi dan PPIH
Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh

Seksi PHU Kemenag Kab. Temanggung Gelar Sosialisasi Rekrutmen PPIH Arab Saudi dan PPIH

oleh adminweb
27 Nov 2025
0

Temanggung (Humas) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui Seksi PHU menggelar kegiatan Sosialisasi Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)...

Selanjutnya
Jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung Menghadiri Kegiatan Jamarah (Jagong Masalah Umrah dan Haji) Jateng VI Angakatan 2

Jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung Menghadiri Kegiatan Jamarah (Jagong Masalah Umrah dan Haji) Jateng VI Angakatan 2

18 Nov 2025
Rakor Seksi PHU se-Eks Karesidenan Kedu Tentang Transformasi Kementerian Haji dan Umroh

Rakor Seksi PHU se-Eks Karesidenan Kedu Tentang Transformasi Kementerian Haji dan Umroh

22 Sep 2025
Bupati Temanggung Sambut Kepulangan Jemaah Haji

Bupati Temanggung Sambut Kepulangan Jemaah Haji

08 Jul 2025

Artikel Terbaru

HARI RAYA SEMUA ORANG KUDUS

Juli 10, 2026

Juli 10, 2026

Juli 10, 2026

Juli 10, 2026

Copyright © 2025 Kantor Kemenag Kab. Temanggung.

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
    • Penyelenggara Katolik
      • Surat Rekomendasi
      • Permohonan Rohaniwan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
    • Penyelenggara Katolik
  • Kontak
  • gandem.id

© 2025 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content