Temanggung – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung memimpin rapat penyusunan Renstra Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung Tahun 2020-2024, yang diikuti oleh Kepala Subbag TU, Kepala Seksi, Penyelenggara, Kepala MAN, MTsN 1, Kepala MTsN 2, Bendahara Madrasah dan pengelola kegiatan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Kamis (17/12).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahamad Muhdzir, menyampaikan bahwa untuk Visi dan Misi tahun 2020-2024 mengacu kepada Visi dan Misi Kementerian Agama RI. Adapun Visi Kementerian Agama adalah “Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong,” ujarnya.
Sedangkan Visi Kementerian Agama ada 6, yakni Meningkatkan kualitas kesalehan umat beragama; Memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat beragama; Meningkatkan layanan keagamaan yang adil, mudah dan merata; Meningkatkan layanan pendidikan yang merata dan bermutu; Meningkatkan produktivitas dan daya saing pendidikan: dan Memantapkan tatakelola pemerintahan yang baik (Good Governance); “Dalam penyusunan Renstra harus mengacu kepada KMA Nomor 1052 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Pada Kementerian Agama Tahun 2020-2024, dimana Renstra Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota disusun oleh Sub Bagian Tata Usaha dan berkoordinasi dengan Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Adapun Renstra MTsN/MAN/Satuan Pendidikan Keagamaan Negeri disusun oleh Urusan Tata Usaha dan berkoordinasi dengan Sub Bagian Tata Usaha pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, kepala kantor menjelaskan mengenai urgensi penyusunan Renstra. “Kenapa kita harus menyusun Renstra, karena Renstra adalah bagian dari siklus manajeman tata kelola pemerintahan yang baik good governance,” tuturnya.
Ia mengatakan bahwa Renstra merupakan perwujudan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Ia menguraikan bahwa RPJMN diturunkan menjadi Renstra Kementerian diturunkan menjadi Renstra eselon I, diturunkan dalam Renstra Kanwil, diturunkan dalam Renstra Kantor Kementerian Agama Kab/Kota. Oleh karenanya Renstra disetiap tingkatan harus senantiasa in line,” imbuhnya.
Beliau berharap penyusunan Renstra lima tahun kedepan terkait penentuan target yang ingin dicapai Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung tersebut lebih baik dari sebelumnya. “Saya berharap Renstra kali ini lebih baik dari sebelumnya terkait tujuan target kantor kita ke depan,” harapnya.
Dapat diketahui bersama, Rencana Strategis (Renstra) adalah dokumen perencanaan untuk menentukan tujuan strategis yang ingin dicapai sebuah organisasi/lembaga dalam kurun waktu tertentu. (sr)