Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
    • SIPPN
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
    • Penyelenggara Katolik
      • Surat Rekomendasi
      • Permohonan Rohaniwan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
    • Penyelenggara Katolik
  • Kontak
  • gandem.id
10 Agustus 2026
  • Beranda
  • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
    • SIPPN
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
    • Penyelenggara Katolik
      • Surat Rekomendasi
      • Permohonan Rohaniwan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
    • Penyelenggara Katolik
  • Kontak
  • gandem.id
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Temanggung
Beranda Berita

Suscatin Mempersiapkan Remaja Usia Nikah ke Jenjang Pernikahan

oleh admin
Oktober 25, 2022
Dalam Kategori Berita, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Suscatin Mempersiapkan Remaja Usia Nikah ke Jenjang Pernikahan

Temanggung – Dalam rangka memberikan pembekalan kepada remaja usia nikah, KUA Kecamatan Kandangan mengadakan kegiatan Suscatin bagi Remaja. Kepala Urusan Agama Kecamatan Kandangan, Mad Safi’i. memberikan materi pada kegiatan Suscatin bagi Remaja Desa Rowo Malebo, bertempat di Aula Kecamatan Kandangan, Selasa (15/06).

Kegiatan kursus pra nikah bagi calon pengantin tersebut merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh PLKB Kecamatan Kandangan bekerjasama dengan KUA Kecamatan Kandangan dan Puskesmas Kecamatan Kandangan dan dipantau oleh KPAI Kabupaten Temanggung. Kegiatan tersebut diikuti oleh 28 peserta atau 19 peserta perempuan dan 9 peserta laki-laki.

Kepala KUA Kecamatan Kandangan, Mad Safi’i menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini untuk mempersiapkan remaja usia nikah ke jenjang pernikahan. Disamping itu, untuk mencegah terjadinya pernikahan dini dikalangan remaja.

“Suscatin bagi remaja ini  perlu dilakukan sebagai salah satu ikhtiar menekan angka pernikahan usia dini, Dimana salah satu manfaat dan tujuan dari kegiatan ini yakni untuk membantu pemerintah untuk memperkecil tindakan pernikahan pada usia dini,” ungkapnya.

“Suscatin ini bermaksud memberikan pemahaman kepada para remaja yang telah memasuki usia pernikahan terkait kehidupan berumah tangga, masalah-masalah yang akan dihadapinya serta cara mengatasinya sehingga masalah yang timbul dapat diminimalisir dengan baik,” jelasnya.

Lebih lanjut Mad Safi’i menambahkan banyak fenomena perceraian yang terjadi ditengah masyarakat Islam. “Banyak harapan untuk kelanggengan suatu pernikahan ditengah perjalanan kandas yang berujung dengan perceraian karena kurangnya kesiapan kedua belah pihak suami isteri dalam mengarungi rumah tangga,” jelasnya.

Karena itu, diperlukan pengenalan terlebih dahulu tentang kehidupan baru yang akan dialaminya nanti melalui Suscatin ini. Jika melihat UU RI nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan pasal 7 ayat 1 menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun. (ms/sr)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Silaturahmi dan Muskercab PCNU Temanggung

Artikel Selanjutnya

STAINU Temanggung Resmi Berubah Menjadi INISNU Temanggung

Artikel Terkait

Kinerja Humas Diapresiasi, Kemenag Raih Popular Government Institutions Award 2026
Berita

Kinerja Humas Diapresiasi, Kemenag Raih Popular Government Institutions Award 2026

oleh adminweb
10 Agu 2026
0

Kementerian Agama meraih penghargaan Popular Government Institutions Award 2026 dari The Iconomics. Penghargaan tersebut diserahkan pada puncak Indonesia Public Relations...

Selanjutnya
Bina Keluarga Remaja, Kolaborasi KUA Kedu, Pemerintah Desa Salamsari, dan KKN Unsoed

Bina Keluarga Remaja, Kolaborasi KUA Kedu, Pemerintah Desa Salamsari, dan KKN Unsoed

10 Agu 2026
Optimalkan Zakat Pendapatan ASN Kemenag Temanggung Gelar Rakor dan Evaluasi UPZ

Optimalkan Zakat Pendapatan ASN Kemenag Temanggung Gelar Rakor dan Evaluasi UPZ

10 Agu 2026
Pembinaan Paguyuban Umat Buddha Jumo dan Gemawang, Penyelenggara Buddha Dorong Kemandirian Vihara

Pembinaan Paguyuban Umat Buddha Jumo dan Gemawang, Penyelenggara Buddha Dorong Kemandirian Vihara

10 Agu 2026

Artikel Terbaru

Kinerja Humas Diapresiasi, Kemenag Raih Popular Government Institutions Award 2026

Kinerja Humas Diapresiasi, Kemenag Raih Popular Government Institutions Award 2026

Agustus 10, 2026
Bina Keluarga Remaja, Kolaborasi KUA Kedu, Pemerintah Desa Salamsari, dan KKN Unsoed

Bina Keluarga Remaja, Kolaborasi KUA Kedu, Pemerintah Desa Salamsari, dan KKN Unsoed

Agustus 10, 2026
Optimalkan Zakat Pendapatan ASN Kemenag Temanggung Gelar Rakor dan Evaluasi UPZ

Optimalkan Zakat Pendapatan ASN Kemenag Temanggung Gelar Rakor dan Evaluasi UPZ

Agustus 10, 2026
Pembinaan Paguyuban Umat Buddha Jumo dan Gemawang, Penyelenggara Buddha Dorong Kemandirian Vihara

Pembinaan Paguyuban Umat Buddha Jumo dan Gemawang, Penyelenggara Buddha Dorong Kemandirian Vihara

Agustus 10, 2026

Copyright © 2025 Kantor Kemenag Kab. Temanggung.

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
    • SIPPN
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
    • Penyelenggara Katolik
      • Surat Rekomendasi
      • Permohonan Rohaniwan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
    • Penyelenggara Katolik
  • Kontak
  • gandem.id

© 2025 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content