Temanggung (Humas) – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membangun keluarga yang berkualitas serta mencegah pernikahan usia anak, KUA Kecamatan Kedu berkolaborasi dengan Pemerintah Desa Salamsari dan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menyelenggarakan kegiatan Bina Keluarga Remaja. Kegiatan ini berlangsung di Balai Dusun Kemiri, Desa Salamsari, Kecamatan Kedu pada Selasa (4/8/2026) dan diikuti oleh para orang tua, tokoh masyarakat, serta warga setempat dengan penuh antusias.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Desa Salamsari yang menyampaikan apresiasi atas sinergi antara KUA Kecamatan Kedu, Pemerintah Desa Salamsari, dan mahasiswa KKN Unsoed dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Dalam sambutannya, ia menegaskan dukungan penuh terhadap kegiatan pembinaan keluarga sebagai langkah strategis untuk membentuk keluarga yang siap secara mental, emosional, dan usia sebelum memasuki jenjang pernikahan.

Materi pembinaan disampaikan oleh Saidatun Musjarofah selaku Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Kedu. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan pentingnya peran keluarga dalam mendampingi anak remaja di tengah pesatnya perkembangan zaman. Orang tua diharapkan mampu memahami karakteristik dan dinamika dunia remaja sehingga dapat memberikan pendampingan, pengawasan, serta komunikasi yang baik dalam lingkungan keluarga.
Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai dampak pernikahan usia dini, baik dari sisi kesehatan, psikologis, pendidikan, maupun ekonomi keluarga. Disampaikan pula bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan, usia minimal menikah adalah 19 tahun, sehingga orang tua diharapkan tidak terburu-buru menikahkan anak sebelum mencapai usia tersebut dan memiliki kesiapan yang matang.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tumbuh kesadaran para orang tua untuk memberikan kesempatan kepada anak-anak remaja menyelesaikan pendidikan, mengembangkan potensi diri, serta mempersiapkan masa depan dengan lebih baik sebelum memasuki kehidupan berumah tangga. Sehingga, upaya pencegahan pernikahan usia anak dapat diwujudkan melalui peran aktif keluarga sebagai lingkungan pendidikan pertama dan utama.24








