Penyelenggara Zakat dan Wakaf
Mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf.
(PMA No. 19 Tahun 2019)
Penyelenggara Zakat dan Wakaf
Mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf.
(PMA No. 19 Tahun 2019)