Temanggung (Humas) – Dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pendampingan di bidang perwakafan, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wonoboyo melaksanakan kegiatan identifikasi terhadap permasalahan tanah yang digunakan sebagai lokasi Masjid Ponco Wardoyo di Desa Cemoro, Kecamatan Wonoboyo, Kabupaten Temanggung. Kegiatan ini dilaksanakan bersama Kepala Desa Cemoro, Kriswanto, didampingi Abdul Rosyid selaku Kasi Pemerintahan Desa Cemoro, serta beberapa perangkat desa.
Identifikasi dilakukan melalui dialog dan pengumpulan keterangan dari Pemerintah Desa guna memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi pembangunan masjid beserta permasalahan yang berkembang di masyarakat. Berdasarkan hasil keterangan, pembangunan Masjid Ponco Wardoyo berawal dari keinginan masyarakat Dusun Tempel Link Sedengkeng untuk memiliki tempat ibadah. Setelah adanya donatur yang siap membantu pembangunan, dilakukan upaya penyediaan lahan hingga akhirnya diperoleh persetujuan dari almarhum Cokro Wardoyo. Namun, proses penyerahan tanah pada saat itu belum didukung administrasi yang memadai dan belum melibatkan seluruh ahli waris, sehingga di kemudian hari muncul keberatan dari sebagian ahli waris.

Pemerintah Desa Cemoro menyampaikan bahwa berbagai upaya mediasi telah dilakukan untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan, meskipun hingga saat ini belum tercapai kesepakatan. Meski demikian, komunikasi dengan para pihak terus diupayakan agar permasalahan dapat diselesaikan dengan baik tanpa mengganggu fungsi Masjid Ponco Wardoyo sebagai sarana ibadah masyarakat.
Melalui kegiatan identifikasi ini, KUA Kecamatan Wonoboyo berharap dapat memberikan pendampingan dalam penyelesaian permasalahan wakaf sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus mendorong terwujudnya penyelesaian yang mengedepankan musyawarah, kepastian hukum, dan kemaslahatan bersama. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen KUA dalam meningkatkan tertib administrasi perwakafan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (sm)





