Temanggung (Humas) – Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung mendampingi Visitasi Izin Operasional Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) Tahap II Tahun 2026 yang dilaksanakan Direktorat Pesantren Kementerian Agama RI.
Di Kabupaten Temanggung, visitasi berlangsung selama dua hari, Minggu-Senin (23-24/8/2026), dengan menyasar empat pondok pesantren. Pada Minggu (23/8), visitasi dilakukan di Pondok Pesantren Nida Al Quran, Kedu; Pondok Pesantren Apik Ketuwon, Kandangan; dan Pondok Pesantren Al Fadlu Wal Fadhillah, Kranggan. Selanjutnya, Senin (24/8/2026), visitasi dilaksanakan di Pondok Pesantren Kyai Parak Bambu Runcing, Parakan.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses verifikasi dan penilaian untuk pemberian izin operasional SPM dan PDF. Tim Direktorat Pesantren Kemenag RI melakukan peninjauan langsung terhadap kesiapan lembaga, meliputi aspek kelembagaan, kurikulum, tenaga pendidik, sarana prasarana, serta aspek pendukung lainnya.

Dalam pelaksanaannya, tim visitasi didampingi Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah melalui bidang PD Pontren bersama Seksi PD Pontren Kankemenag Temanggung. Pendampingan dilakukan untuk mendukung kelancaran visitasi sekaligus memberikan koordinasi dan fasilitasi kepada lembaga sasaran.
SPM dan PDF merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan di lingkungan pesantren yang memungkinkan pesantren menyelenggarakan pendidikan secara lebih terstruktur dengan tetap mempertahankan karakteristik dan kekhasan pesantren. Program tersebut juga memberikan pengakuan akademik bagi pendidikan santri serta membuka peluang lebih luas untuk melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja.
Kepala Seksi PD Pontren Kankemenag Temanggung, Mad Safi’i, mendorong pondok pesantren untuk terus meningkatkan kualitas dan kesiapan kelembagaan. Menurutnya, visitasi ini diharapkan menjadi motivasi bagi pesantren lainnya untuk mengikuti program SPM, PDF, maupun Satuan Pendidikan Salafiyah sesuai ketentuan yang berlaku. (edtp)




