Temanggung – Dalam rangka memberikan keseragaman pemahaman dan tindakan dalam melaksanakan reformasi birokrasi dan membangun zona integritas menuju WBK/WBBM, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung mengadakan Sosalisasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Bersih Melayani. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Rabu (27/1)
Kegiatan ini dihadiri oleh Para Kasi, Penyelenggara, Kepala KUA, Kepala MTsN, Kepala MIN dan Tim ZI Kementerian Agama Kabupaten Temanggung dengan Narasumber Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir.
Sebelum dilakukan sosialisasi, terlebih dahulu dilakukan penandatanganan Pakta Integritas oleh para Kasi, Penyelenggara, Kepala KUA, dan Kepala MTsN serta Kepala MIN. Disamping itu juga dilakukan penyerahan DIPA Satker dan penyerahan SK Pengelola Keuangan Satker oleh Kepala Kantor.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir, menyampaikan bahwa sosialisasi pembangunan ZI merupakan program lanjutan dari pemerintah untuk mewujudkan reformasi birokrasi sehingga akan tercapai Good and Clean Governance.
Disamping itu, beliau mengatakan bahwa dalam rangka pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung dibutuhkan peningkatan kualitas pembangunan dan pengelolaan zona integritas.
Dalam membawakan materi, H. Ahmad Muhdzir menyampaikan Zona Integrasi adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Keterlibatan pimpinan dan concern sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan Zona Integritas.
“Adapun tujuannya adalah : memberikan keseragaman pemahaman dan tindakan dalam melaksanakan reformasi birokrasi dan membangun zona integritas menuju WBK/WBBM, meningkatkan kualitas tatakelola Kementerian Agama dan unit kerja / UPT Kementerian Agama yang akan diajukan penilaian / review baik kepadaTim Penilai Internal (TPI) maupun kepada Tim Penilai Nasional (TPN) dan memudahkan serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas pada Kementerian Agama,” jelasnya.
“Dalam pembangunan ZI ini dituntut adanya implementasi dari 6 area, yaitu : manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik,“ urainya.
Lebih lanjut dikatakan, “besarnya komitmen ASN Kemenag dengan bekerja cerdas, bekerja sama, bekerja ikhlas, bekerja tuntas, itu membantu Kementerian Agama pada percepatan melakukan perubahan,” tutupnya.(sr)