Temanggung (Humas) – Komitmen dalam menjaga keberlangsungan dan legalitas aset umat terus diperkuat, sebagai bagian dari upaya percepatan tertib administrasi wakaf di wilayahnya. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pringsurat melaksanakan prosesi penyerahan Sertifikat Akta Ikrar Wakaf (AIW), Selasa (16/9/2025).
Pelaksanaan Wakaf oleh Kepala KUA Kecamatan Pringsurat sebagai PPAIW, H. Badarodin dengan disaksikan dua orang saksi sebagai Wakif dan Nadzir. Selain itu juga dihadiri dari staf KUA bagian perwakafan, Siti Baroroh, Danang Adi WP, Aldi Kurniawan dan Muhammad Hamzah, yang ikut menyaksikan pada pelaksanaan ikrar wakaf tersebut.
Acara ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ikrar wakaf yang sebelumnya telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan. Prosesi ini berlangsung di dua lokasi 3 titik yaitu di Desa Ngipik peruntukan sekolahan MI dengan luas tanah 616 m2, di Desa Nglorog peruntukan Asrama Pondok Pesantren HidayatuLLoh dengan luas tanah 198 m2 dan Musholla dengan luas tanah 317 m2.
Dalam sambutannya, H. Badarodin menyampaikan pentingnya legalitas dalam pengelolaan tanah wakaf agar ke depan tidak menimbulkan sengketa ataupun kehilangan fungsi sosialnya.
“Akta Ikrar Wakaf bukan hanya dokumen formal, tetapi merupakan bentuk nyata perlindungan hukum terhadap aset umat dan menjadi dasar bagi percepatan sertifikasi tanah wakaf. Ini penting agar aset memiliki kepastian hukum dan tidak bermasalah di kemudian hari,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan PP Nomor 42 Tahun 2006, di mana setiap ikrar wakaf wajib dilakukan dihadapan PPAIW dan dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai dasar proses sertifikasi tanah wakaf oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Dengan penyerahan AIW ini, kami berharap pengelolaan tanah wakaf di Wilayah Kec. Pringsurat semakin tertib secara administrasi, aman secara hukum, serta bermanfaat jangka panjang bagi umat. KUA juga menegaskan komitmennya untuk terus mendorong edukasi dan pendampingan sertifikasi tanah wakaf di desa-desa lain khususnya di wilayah Kecamatan lengkap dan lancar,” tuturnya.(s)