Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
  • Kontak
  • gandem.id
6 Januari 2026
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
  • Kontak
  • gandem.id
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Temanggung
Beranda Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

Membentuk Keluarga Bahagia perlu Persiapan yang Matang

oleh admin
Oktober 26, 2022
Dalam Kategori Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Membentuk Keluarga Bahagia perlu Persiapan yang Matang

Temanggung– Program Kementerian Agama dan Puskesmas  disinergikan terkait pernikahan yang harus dilakukan di usia matang antara 21-25 tahun untuk menghindari perceraian dan berbagai dampak lain akibat nikah dilakukan di usia muda. Guna mewujudkan program tersebut, bertempat di Balai Desa Semen Wonoboyo, KUA Kecamatan Wonoboyo bekerja sama dengan Puskesmas setempat menyelenggarakan kegiatan penyuluhan pernikahan dini dengan narasumber Kepala Puskesmas dan Kepala KUA Wonoboyo, Selasa (11/07).

Peserta kegiatan Perangkat Desa, Kadus dan Kesra se Kecamatan Wonoboyo, karangtaruna, PKK  dan beberapa tokoh masyarakat.  Dalam kegiatan tersebut Kepala KUA Kecamatan Wonoboyo, Syaifurrahman  menyampaikan materi  berjudul “Membentuk Keluarga Bahagia Perlu Persiapan Yang Matang” .  

Dalam Sosialisasi tersebut Kepala KUA juga menyampaikan tentang batasan usia perkawinan dan kecakapan hukum usia perkawinan, selain itu juga dalam sosialisai tersebut dihubungkan dengan dampak bagi kesehatan apabila melaksanakan pernikahan dibawah umur.

Adapun tujuan dari sosialisasi terebut adalah untuk memberitahukan kepada anak sekolah tentang batas usia perkawinan dan dampak dari pernikahan muda dilihat dari kesehatannya.

Menurutnya, ada beberapa dampak yang ditimbulkan ketika terjadi pernikahan dini atau pernikahan di usia muda. Dari sisi ilmu kesehatan, perempuan melahirkan dengan resiko kecil adalah di usia 20-35 tahun. Ini berarti melahirkan dengan usia di bawah 20 tahun dan lebih 35 tahun memiliki resiko tinggi.

Perempuan hamil dengan umur 20 tahun ke bawah sering mengalami premature atau lahir sebelum waktunya, kemudian bayinya rentan mengalami cacat bawaan baik fisik maupun mental, dan sang ibu juga beresiko tinggi terkena kanker rahim.

Usia remaja juga belum matang secara psikologis karena mental dan emosinya masih labil. Apalagi usia muda umumnya belum memiliki pekerjaan tetap sehingga secara ekonomi akan menganggu dan rentan terjadi perceraian.

“Untuk menghindari pernikahan dini dan meminimalisir angka perceraian, kami terus memberikan pemahaman kepada remaja, termasuk mengharuskan minimal 10 hari pasangan yang akan menikah harus terdata di KUA. Tujuannya adalah memberikan pemahaman kepada pasangan yang akan menikah karena dalam rumah tangga pasti akan banyak resiko yang muncul,” kata Syaifurrahman.

Sementara dari Puskesmas Wonoboyo, dr. Sarjana mengatakan pasangan yang menikah di usia dini selain reproduksinya belum matang, umumnya akan mengalami kegagalan karier, karena dari pendidikan saja belum lulus sehingga sulit diterima di lapangan pekerjaan.

“Misalnya ada perempuan menikah di usia 16 tahun, jangankan lulus perguruan tinggi, lulus SMA saja mungkin belum. Hal ini tentu saja kariernya akan terputus karena tidak memiliki ijazah. Kecuali bisa membuka lapangan kerja sendiri, tapi ini kan jarang terjadi,” katanya.

“Untuk menghindari adanya pernikahan dini, katanya, perlu dilakukan pemahaman terhadap remaja dengan melakukan kerja sama berbagai pihak, termasuk kerja sama dengan Kementerian Agama untuk melakukan pendidikan kepada remaja agar tidak menikah di usia muda,” pungkasnya.(sy/sr).

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Wisuda Santri Bertujuan Memberikan Pengukuhan

Artikel Selanjutnya

Bimbingan Manasik Haji KUA Kecamatan Kranggan dan KUA Kecamatan Kaloran

Artikel Terkait

Sinergi Kesehatan Dan Ketahanan Keluarga
Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

Sinergi Kesehatan Dan Ketahanan Keluarga

oleh adminweb
04 Des 2025
0

Temanggung (Humas) - Kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) oleh KUA Kedu berlangsung dengan lancar dan penuh antusiasme. Bertempat di aula KUA...

Selanjutnya
BRUS Diharapkan Tidak Berhenti di Satu Titik,Tetapi Dapat Menjadi Program Berkelanjutan

BRUS Diharapkan Tidak Berhenti di Satu Titik,Tetapi Dapat Menjadi Program Berkelanjutan

19 Nov 2025
Menjaga Memori, Mengukir Prestasi  Harmoni Kementerian Agama dan ANRI dalam Penguatan Tata Kelola Kearsipan Nasional

Menjaga Memori, Mengukir Prestasi  Harmoni Kementerian Agama dan ANRI dalam Penguatan Tata Kelola Kearsipan Nasional

17 Nov 2025
“Apresiasi dan Harapan Kakankemenag Temanggung dalam Raker PC JQHNU 2025,  Mencetak Generasi Qurani Berakhlakul Karimah”

“Apresiasi dan Harapan Kakankemenag Temanggung dalam Raker PC JQHNU 2025,  Mencetak Generasi Qurani Berakhlakul Karimah”

03 Nov 2025

Artikel Terbaru

Penyerahan SK Pensiun Di Lingkungan Kemenag Kab. Temanggung

Penyerahan SK Pensiun Di Lingkungan Kemenag Kab. Temanggung

Desember 30, 2025
Pembinaan Kode Etik Dan Disiplin ASN Kemenag Temanggung

Pembinaan Kode Etik Dan Disiplin ASN Kemenag Temanggung

Desember 31, 2025
Outing Class Perkuat Edukasi Kebencanaan Sejak Dini

Outing Class Perkuat Edukasi Kebencanaan Sejak Dini

Desember 30, 2025
Kemenag Temanggung Peringati Hari Ibu Ke- 97

Kemenag Temanggung Peringati Hari Ibu Ke- 97

Desember 30, 2025

Copyright © 2025 Kantor Kemenag Kab. Temanggung.

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
  • Kontak
  • gandem.id

© 2025 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content