Temanggung – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Saefudin memberikan materi Bimbingan Pranikah bagi calon pengantin yang dilaksanakan oleh Seksi Bimas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, bertempat di KUA Kecamatan Kandangan, Rabu, (31/07).
Kegiatan bimbingan perkawinan pranikah bagi calon pengantin ini dihadiri Kepala KUA Kecamatan Kandangan bersama staf Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung dan para peserta sejumlah 16 pasang yakni 32 orang.
Di dalam materinya, Saefudin menjelaskan tentang pentingnya sebuah pernikahan, dimana seluruh peserta calon pengantin khususnya remaja putra-putri untuk menghindari pergaulan bebas apalagi dengan perkembangan media yang sangat mempengaruhi kehidupan sekarang ini, khususnya mental para remaja. Jika ingin menikah, kita harus mempersiapkan diri dengan matang dalam memasuki tahap pernikahan baik dari faktor usia, ekonomi serta kesiapan dan kemampuan dalam membina rumah tangga.
Diselenggarakannya bimbingan perkawinan pra nikah didasari atas tingginya angka perceraian yang ada di Kabupaten Temanggung apalagi pada musim-musim tembakau seperti ini. Perceraian tersebut rata-rata terjadi pada usia pernikahan yang masih muda dan pasangan yang menikah pada usia dini. Untuk mengantisipasi hal tersebut Kementerian Agama melakukan pencegahan dengan melaksanakan bimbingan perkawinan pra nikah.
Selanjutnya beliau menjelaskan, tingginya angka perceraian yang terjadi di Temanggung salah satunya disebabkan karena pasangan yang menikah masih berusia remaja dan belum beranjak dewasa. Usia yang masih remaja ini menyebabkan kurang stabilnya emosi pada saat membina rumah tangga. “Remaja yang menikah pada usia dini cenderung memiliki potensi konflik rumah tangga yang besar dibandingkan dengan pasangan yang usianya sudah dewasa,” ujarnya.
Disamping hal tersebut, kurangnya pendidikan tentang pernikahan yang diterima oleh calon pengantin juga menyebabkan terjadinya klonflik yang menyebabkan perceraian. Selama ini bimbingan perkawinan hanya diberikan bersamaan dengan pemeriksaan calon pengantin. Keterbatasan waktu yang digunakan untuk membimbing calon pengantin menyebabkan kurang maksimalnya bimbingan yang diberikan.
Melalui keputusan Dirjen Bimas Islam yang sudah dikeluarkan, Kantor Urusan Agama Kecamatan mempunyai waktu dan dasar hukum dalam menyelenggarakan bimbingan pernikahan yang optimal kepada calon pengantin. Dilaksanakannya bimbingan perkawinan bagi calon pengantin yang akan menikah dapat memberikan gambaran dan pemahaman tentang kehidupan berumah tangga yang akan mereka jalani. (sr)