Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
    • SIPPN
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
    • Penyelenggara Katolik
      • Surat Rekomendasi
      • Permohonan Rohaniwan
    • Penyelenggara Buddha
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
    • Penyelenggara Katolik
  • Kontak
  • PPID
  • gandem.id
24 September 2026
  • Beranda
  • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
    • SIPPN
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
    • Penyelenggara Katolik
      • Surat Rekomendasi
      • Permohonan Rohaniwan
    • Penyelenggara Buddha
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
    • Penyelenggara Katolik
  • Kontak
  • PPID
  • gandem.id
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Temanggung
Beranda Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

Mempersiapkan Diri dengan Matang dalam Memasuki Tahap Pernikahan

oleh admin
Oktober 26, 2022
Dalam Kategori Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Mempersiapkan Diri dengan Matang dalam Memasuki Tahap Pernikahan

Temanggung – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Saefudin memberikan materi Bimbingan Pranikah bagi calon pengantin yang dilaksanakan oleh Seksi Bimas Kantor Kementerian  Agama Kabupaten Temanggung, bertempat di KUA Kecamatan Kandangan,  Rabu, (31/07).

Kegiatan bimbingan perkawinan pranikah bagi calon pengantin ini dihadiri Kepala KUA Kecamatan Kandangan bersama staf Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung dan para peserta sejumlah 16 pasang yakni 32 orang.

Di dalam materinya, Saefudin menjelaskan tentang pentingnya sebuah pernikahan, dimana seluruh peserta calon pengantin khususnya remaja putra-putri untuk menghindari pergaulan bebas apalagi dengan perkembangan media yang sangat mempengaruhi kehidupan sekarang ini, khususnya mental para remaja. Jika ingin menikah, kita harus mempersiapkan diri dengan matang dalam memasuki tahap pernikahan baik dari faktor usia, ekonomi serta kesiapan dan kemampuan dalam membina rumah tangga.

Diselenggarakannya bimbingan perkawinan pra nikah didasari atas tingginya angka perceraian yang ada di Kabupaten Temanggung apalagi pada musim-musim tembakau seperti ini. Perceraian tersebut rata-rata terjadi pada usia pernikahan yang masih muda dan pasangan yang menikah pada usia dini. Untuk mengantisipasi hal tersebut Kementerian Agama melakukan pencegahan dengan melaksanakan bimbingan perkawinan pra nikah.

Selanjutnya beliau menjelaskan, tingginya angka perceraian yang terjadi di Temanggung salah satunya disebabkan karena pasangan yang menikah masih berusia remaja dan belum beranjak dewasa. Usia yang masih remaja ini menyebabkan kurang stabilnya emosi pada saat membina rumah tangga. “Remaja yang menikah pada usia dini cenderung memiliki potensi konflik rumah tangga yang besar dibandingkan dengan pasangan yang usianya sudah dewasa,” ujarnya.

Disamping hal tersebut, kurangnya pendidikan tentang pernikahan yang diterima oleh calon pengantin juga menyebabkan terjadinya klonflik yang menyebabkan perceraian. Selama ini bimbingan perkawinan hanya diberikan  bersamaan dengan pemeriksaan calon pengantin. Keterbatasan waktu yang digunakan untuk membimbing calon pengantin menyebabkan kurang maksimalnya bimbingan yang diberikan.

Melalui keputusan Dirjen Bimas Islam yang sudah dikeluarkan, Kantor Urusan Agama Kecamatan mempunyai waktu dan dasar hukum dalam menyelenggarakan bimbingan pernikahan yang optimal kepada calon pengantin. Dilaksanakannya bimbingan perkawinan bagi calon pengantin yang akan menikah dapat memberikan gambaran dan pemahaman tentang kehidupan berumah tangga yang akan mereka jalani. (sr)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Pejabat Adalah Leader, Harus Memiliki Jiwa Kepemimpinan

Artikel Selanjutnya

Membangkitkan Motivasi Santri Pondok Pesantren

Artikel Terkait

Unik! Catin yang akan Ijab Qobul Ikut Nimbrung Bimwin di KUA Kedu
Berita

Unik! Catin yang akan Ijab Qobul Ikut Nimbrung Bimwin di KUA Kedu

oleh adminweb
24 Sep 2026
0

Temanggung (Humas) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedu sukses menyulap Aula KUA Kedu menjadi ruang edukasi interaktif bagi delapan...

Selanjutnya
Benteng Generasi Muda, KUA Parakan Edukasi Siswa MA Muallimin lewat BRUS

Benteng Generasi Muda, KUA Parakan Edukasi Siswa MA Muallimin lewat BRUS

24 Sep 2026
KUA Temanggung Bekali 10 Pasang Catin Melalui Bimbingan Perkawinan

KUA Temanggung Bekali 10 Pasang Catin Melalui Bimbingan Perkawinan

23 Sep 2026
KUA Kranggan Kerjasama dengan Kelurahan Bengkal Melaksanakan Penyegaran Profil Data Masjid di Kelurahan Bengkal

KUA Kranggan Kerjasama dengan Kelurahan Bengkal Melaksanakan Penyegaran Profil Data Masjid di Kelurahan Bengkal

22 Sep 2026

Artikel Terbaru

KUA Temanggung Bekali 10 Pasang Catin Melalui Bimbingan Perkawinan

KUA Temanggung Bekali 10 Pasang Catin Melalui Bimbingan Perkawinan

September 23, 2026
Rapat Koordinasi Ustadz/Ustadzah Madrasah Diniyah Takmiliyah (Mdt) Se-Kecamatan Temanggung

Rapat Koordinasi Ustadz/Ustadzah Madrasah Diniyah Takmiliyah (Mdt) Se-Kecamatan Temanggung

September 22, 2026
Simulasi Asesmen Sumatif Lingkup Materi Semester Gasal MAN Temanggung Digelar Berbasis Digital

Simulasi Asesmen Sumatif Lingkup Materi Semester Gasal MAN Temanggung Digelar Berbasis Digital

September 22, 2026
KUA Kranggan Kerjasama dengan Kelurahan Bengkal Melaksanakan Penyegaran Profil Data Masjid di Kelurahan Bengkal

KUA Kranggan Kerjasama dengan Kelurahan Bengkal Melaksanakan Penyegaran Profil Data Masjid di Kelurahan Bengkal

September 22, 2026

Copyright © 2025 Kantor Kemenag Kab. Temanggung.

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
    • SIPPN
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
    • Penyelenggara Katolik
      • Surat Rekomendasi
      • Permohonan Rohaniwan
    • Penyelenggara Buddha
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
    • Penyelenggara Katolik
  • Kontak
  • PPID
  • gandem.id

© 2025 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content