Temanggung– Dalam upayanya untuk meningkatkan koordinasi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melaksanakan pembinaan dan rapat koordinasi bersama dengan Kepala KUA se-Kabupaten Temanggung di Aula Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Senin (04/05) dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Dalam pembinaannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir, memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk menerapkan 5 (lima) Nilai Budaya Kerja Kementerian Agama. ”Jadikanlah 5 nilai budaya Kerja sebagai ruh yang tertanam dalam jiwa kita dan terapkanlah dengan penuh keikhlasan dalam melaksanakan tugas dan melayani masyarakat jangan hanya sebatas semboyan dan logo saja,” tegasnya.
Menurut beliau nilai integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab dan keteladanan harus benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai seorang pegawai Kementerian Agama. “Kelima nilai budaya kerja Kementerian Agama hakekatnya merupakan nilai yang sudah hidup dalam setiap ajaran agama, namun realitasnya tidak jarang terkontaminasi oleh hawa nafsu internal dan godaan-godaan eksternal. Untuk membersihkan dan menguatkan kembali nilai yang sudah hidup, kita perlu melakukan reformasi moral yakni membuang moralitas buruk dan menghadirkan kembali moralitas baik,” ungkapnya.
“Dengan 5 budaya kerja ini dapat menjadi pijakan bagi ASN Kementerian Agama untuk berubah dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta merubah image yang tidak baik Kementerian Agama di masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu Kasi Bimas Islam, H. Munsiri menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka evaluasi Surat Edaran dari Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 6 Tahun 2020, Tanggal 06 April 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H/2020 M ditengah pandemi wabah Covid-19 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan MAsyarakat Islam Nomor : P.004/DJ.III/HK.7/04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.
Beliau menyampaikan bahwa koordinasi terkait isi Surat Edaran Menteri Agama Nomor : 6 tahun 2020, juga intruksi Bupati Temanggung melalui Camat, Kepala KUA, dan Penyuluh Agama Islam agar tetap melakukan koordinasi demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kepada seluruh ASN baik Kepala KUA dan penyuluh merupakan garda terdepan dalam menyampaikan bahasa Agama terkait tata cara penyelenggaraan ibadah selama Bulan Suci Ramadhan 1441 H, dan tata cara mengeluarkan Zakat Fitrah dan Zakat Mal,” harapnya.
Munsiri juga menyampaikan bahwa Kepala KUA dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Penghulu agar tetap mempedomani Surat Dirjen Bimas Islam Nomor : 004/DJ.III/HK.00.7/04/2020. (sr)