Temanggung (Humas) – Kegiatan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Kedu, H. Agus Rifqiyanto, terhadap sebidang tanah wakaf yang terletak di Dusun Getas, Desa Bandunggede, Kamis (17/07/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan wakaf yang difasilitasi KUA Kecamatan Kedu dalam mendukung pengelolaan aset keagamaan secara tertib administrasi dan hukum. Tanah seluas 387 meter persegi tersebut diikrarkan oleh Sri Wahyuni sebagai wakif dengan tujuan untuk pembangunan mushola yang akan menjadi sarana ibadah dan kegiatan keagamaan masyarakat setempat. Prosesi ikrar dilakukan dihadapan PPAIW dan disaksikan oleh dua orang saksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala KUA Kecamatan Kedu, H. Agus Ilham Rofqiyanto, yang merupakan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kec. Kedu dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan dan serah terima AIW ini merupakan langkah nyata dalam melestarikan tanah wakaf dan memastikan pemanfaatannya untuk kepentingan agama.
“Penyelesaian administrasi pembuatan AIW ini menjadi bagian penting dari perlindungan aset wakaf. Kami berharap tanah ini dapat dikelola dengan baik sesuai dengan tujuannya untuk kepentingan umat Muslim,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa proses ini tidak hanya bertujuan untuk legalisasi wakaf, tetapi juga sebagai bagian dari amal jariyah bagi Wakif yang pahalanya akan terus mengalir. “Setelah proses ini selesai, kami menghimbau agar dokumen baik AIW maupun surat tanah segera diserahkan kepada Nadzir agar aset wakaf dapat dikelola dengan baik dan optimal,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, H. Agus Rifqiyanto juga menyampaikan bahwa wakaf merupakan amal jariyah yang bernilai tinggi disisi Allah dan memiliki peran strategis dalam memperkuat kehidupan sosial keagamaan masyarakat.
Ia juga menegaskan pentingnya pencatatan wakaf melalui akta resmi agar aset wakaf terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal. “Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi antara masyarakat dan pemerintah dalam memakmurkan tempat ibadah melalui instrumen wakaf,“ tutupnya.(sur)