Temanggung– Dalam rangka menyikapi SE Menag No. 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Kementerian Agama Dalam Tatanan Normal Baru, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung mengadakan rapat koordinasi. Rapat dipimpin langsung Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H, Ahmad Muhdzir yang dihadiri oleh Kasubag TU, Kasi, dan Penyelenggara. Rapat ini berlangsung di Ruang Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Jum’at (05/06).
Pada Kesempatan tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung menyampaikan bahwa “terkait pelaksanaan new normal semua pejabat dijajarannya untuk bisa menerapkan tatanan new normal di tempat kerjanya masing-masing. SE Nomor 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama Dalam Tatanan Normal Baru ini sudah ada, mari kita laksanakan sesuai aturan yang ada,” ajaknya.
Ahmad Muhdzir menambahkan, bahwa “berdasarkan Surat Edaran dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor. 6492/Kw.11.1/2/KP.00/06/2020 tanggal 4 Juni 2020 perihal tindak lanjut SE Menteri Agama Nomor. SE.16 Tahun 2020 sudah jelas dan gamblang, untuk itu semua stakeholderbisa menyampaikan informasi ini kepada ASN di lingkungan masing-masing, “ ujarnya.
Beliau juga mengharapkan kepada para pejabat eselon IV, para Kepala KUA dan seluruh pegawai di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung agar tetap meningkatkan semangat dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari meski dilaksanakan pada situasi pandemic covid-19.
” Para pegawai baik itu para pegawai yang memegang jabatan eselon, yang menjadi kepala KUA maupun pelaksana harus mampu melakukan langkah-langkah konstruktif terhadap pekerjaan atau tugas dan fungsi masing-masing serta tetap bisa memberikan contoh kepada masyarakat dimana ASN tinggal, “ harap beliau.
“Yang lebih penting, selalu menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan publik. Seluruh pegawai Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung untuk mematuhi protokol kesehatan sejak dari rumah, selama perjalanan menuju kantor, saat di kantor dan pada saat melaksanakan tugas kedinasan atau pelayanan,” himbaunya. Selama pelaksanaan new normal baik jam masuk dan jam pulang semua ASN absensinya dengan cara online dan manual.(sr)