Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
    • Penyelenggara Katolik
      • Surat Rekomendasi
      • Permohonan Rohaniwan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
    • Penyelenggara Katolik
  • Kontak
  • gandem.id
2 Agustus 2026
  • Beranda
  • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
    • Penyelenggara Katolik
      • Surat Rekomendasi
      • Permohonan Rohaniwan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
    • Penyelenggara Katolik
  • Kontak
  • gandem.id
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Temanggung
Beranda Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

Rakor Tindak Lanjut Surat Edaran Menag RI No. 16 Tahun 2020

oleh admin
Oktober 25, 2022
Dalam Kategori Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Rakor Tindak Lanjut Surat Edaran Menag RI No. 16 Tahun 2020

Temanggung– Dalam rangka menyikapi SE Menag No. 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Kementerian Agama Dalam Tatanan Normal Baru, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung mengadakan rapat koordinasi. Rapat dipimpin langsung Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H, Ahmad Muhdzir yang dihadiri oleh Kasubag TU, Kasi, dan Penyelenggara. Rapat ini berlangsung di Ruang Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Jum’at (05/06).

Pada Kesempatan tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung menyampaikan bahwa “terkait pelaksanaan new normal semua pejabat dijajarannya untuk bisa menerapkan tatanan new normal di tempat kerjanya masing-masing. SE Nomor 16 Tahun 2020  tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama Dalam Tatanan Normal Baru ini sudah ada, mari kita laksanakan sesuai aturan yang ada,” ajaknya.

Ahmad Muhdzir menambahkan, bahwa “berdasarkan Surat Edaran dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor. 6492/Kw.11.1/2/KP.00/06/2020 tanggal 4 Juni 2020 perihal tindak lanjut SE Menteri Agama Nomor. SE.16 Tahun 2020 sudah jelas dan gamblang, untuk itu semua stakeholderbisa menyampaikan informasi ini kepada ASN di lingkungan masing-masing, “ ujarnya.

Beliau juga mengharapkan kepada para pejabat eselon IV, para Kepala KUA dan seluruh pegawai di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung agar tetap meningkatkan semangat dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari meski dilaksanakan pada situasi pandemic covid-19.

” Para pegawai baik itu para pegawai yang memegang jabatan eselon, yang menjadi kepala KUA maupun pelaksana harus mampu melakukan langkah-langkah konstruktif terhadap pekerjaan atau tugas dan fungsi masing-masing serta tetap bisa memberikan contoh kepada masyarakat  dimana ASN tinggal, “ harap beliau.

“Yang lebih penting, selalu menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan publik. Seluruh pegawai Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung untuk mematuhi protokol kesehatan sejak dari rumah, selama perjalanan menuju kantor, saat di kantor dan pada saat melaksanakan tugas kedinasan atau pelayanan,” himbaunya. Selama pelaksanaan new normal baik jam masuk dan jam pulang semua ASN absensinya dengan cara online dan manual.(sr)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Haji Batal, Bagaimana Dana Setoran Pelunasan Jemaah ?

Artikel Selanjutnya

Pokjaluh Ikuti Hahal Bihalal Dan Dialog Keagamaan Tingkat Jawa Tengah

Artikel Terkait

Wujud Layanan Keagamaan, KUA Kranggan Laksanakan Pengukuran Arah Kiblat
Berita

Wujud Layanan Keagamaan, KUA Kranggan Laksanakan Pengukuran Arah Kiblat

oleh adminweb
10 Jun 2026
0

Temanggung (Humas) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kranggan melaksanakan pengukuran arah kiblat di Masjid Darul Faizin, Dusun Paingan, Desa...

Selanjutnya
Layanan Nikah Tetap Berjalan Prima di Masa WFA, KUA Kedu Fasilitasi Pasangan di Ngadidono

Layanan Nikah Tetap Berjalan Prima di Masa WFA, KUA Kedu Fasilitasi Pasangan di Ngadidono

27 Mar 2026
Sinergi SEPIJAR dan BRUS di Kecamatan Kranggan

Sinergi SEPIJAR dan BRUS di Kecamatan Kranggan

04 Mar 2026
Sinergi Kesehatan Dan Ketahanan Keluarga

Sinergi Kesehatan Dan Ketahanan Keluarga

04 Des 2025

Artikel Terbaru

HARI RAYA SEMUA ORANG KUDUS

Juli 10, 2026

Juli 10, 2026

Juli 10, 2026

Juli 10, 2026

Copyright © 2025 Kantor Kemenag Kab. Temanggung.

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
    • Penyelenggara Katolik
      • Surat Rekomendasi
      • Permohonan Rohaniwan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
    • Penyelenggara Katolik
  • Kontak
  • gandem.id

© 2025 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content