Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
  • Kontak
  • gandem.id
19 Januari 2026
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
  • Kontak
  • gandem.id
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Temanggung
Beranda Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

Resiko Pernikahan Usia Dini Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

oleh admin
Oktober 26, 2022
Dalam Kategori Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Resiko Pernikahan Usia Dini Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

Temanggung– Remaja dan ibu-ibu Tim Penngerak PKK Desa Medari Kecamatan Ngadirejo, mengikuti kegiatan penyuluhan pencegahan penyalahgunaan narkoba dan resiko pernikahan usia dini,  Sabtu  (08/12)  bertempat di Balai Desa Medari Kecamatan Ngadirejo.

Menurut Camat Ngadirejo Seri Suharsa, kegiatan penyuluhan semacam ini perlu kerap dilaksanakan, sebagai ruang peningkatan derajat kesehatan mental generasi muda sekaligus sebagai upaya bersama untuk membekali, melindungi dan mengarahkan generasi muda sembari mengembangkan kreativitas dan inovasi mereka ke arah positif serta bermakna. Selain itu, bertujuan membentuk mental dan karakter anak-anak bangsa untuk memiliki kesadaran dan kepekaan sejak usia dini, serta sebagai bagian dari upaya bersama untuk mengoptimalkan proses internalisasi kesadaran hukum sejak usia dini.

Selanjutnya beliau  juga berpesan dengan terbukanya kran teknologi informasi, disatu sisi jika tidak kita sikapi secara bijak akan berdampak negatif terhadap kondisi psikologis generasi muda kita yang belum matang dan rentan serta berhulu pada degradasi moral yang menimpa anak-anak dan generasi muda, yang dewasa ini sudah sangat mengkhawatirkan, serta memunculkan berbagai permasalahan, seperti meningkatnya perilaku merokok pada usia dini, makin tingginya konsumsi narkotika dan zat aditif, serta meningkatnya pergaulan dan seks bebas yang mengakibatkan tingginya angka pernikahan usia dini.

“Di sinilah menjadi penting peranan orang tua, pemuka masyarakat, pemerintah, beserta seluruh stakeholders, termasuk ibu dan bapak guru untuk memberikan suri tauladan serta pendidikan kepada generasi muda kita, menjadi generasi yang cerdas, luhur budi pekertinya, menjunjung kesatuan serta persatuan Indonesia” urainya.

Sementara itu Muhlisun, Kepala KUA Kecamatan Ngadirejo selaku pemateri resiko pernikahan usia dini menyampaikan “ Sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pernikahan dini adalah pernikahan yang dilaksanakan pada usia dibawah umur sesuai undang-undang untuk laki-laki belum berumur 19 tahun dan perempuan belum berumur 16 tahun. Atau dalam kata lain menikahi atau menikahkan perempuan di bawah umur, sebelum haid atau usia 15 tahun,” tuturnya. Menurutnya, ada beberapa dampak yang ditimbulkan ketika terjadi pernikahan dini atau pernikahan di usia muda. Dari sisi ilmu kesehatan, perempuan melahirkan dengan resiko kecil adalah di usia 20-35 tahun. Ini berarti melahirkan dengan usia di bawah 20 tahun dan lebih 35 tahun memiliki resiko tinggi. Usia remaja juga belum matang secara psikologis karena mental dan emosinya masih labil. Apalagi usia muda umumnya belum memiliki pekerjaan tetap sehingga secara ekonomi akan menganggu dan rentan terjadi perceraian.

“Untuk menghindari pernikahan dini dan meminimalisir angka perceraian, kami terus memberikan pemahaman kepada remaja, termasuk mengharuskan minimal 10 hari pasangan yang akan menikah harus terdata di KUA. Tujuannya adalah memberikan pemahaman kepada pasangan yang akan menikah karena dalam rumah tangga pasti akan banyak resiko yang muncul,” tutup Muhlisun. (sr/mh)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Kedisiplinan Penyampaian Laporan Salah Satu Tolak Ukur Kinerja

Artikel Selanjutnya

Salurkan Bantuan PIP Sesuai Juknis

Artikel Terkait

Sinergi Kesehatan Dan Ketahanan Keluarga
Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

Sinergi Kesehatan Dan Ketahanan Keluarga

oleh adminweb
04 Des 2025
0

Temanggung (Humas) - Kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) oleh KUA Kedu berlangsung dengan lancar dan penuh antusiasme. Bertempat di aula KUA...

Selanjutnya
BRUS Diharapkan Tidak Berhenti di Satu Titik,Tetapi Dapat Menjadi Program Berkelanjutan

BRUS Diharapkan Tidak Berhenti di Satu Titik,Tetapi Dapat Menjadi Program Berkelanjutan

19 Nov 2025
Menjaga Memori, Mengukir Prestasi  Harmoni Kementerian Agama dan ANRI dalam Penguatan Tata Kelola Kearsipan Nasional

Menjaga Memori, Mengukir Prestasi  Harmoni Kementerian Agama dan ANRI dalam Penguatan Tata Kelola Kearsipan Nasional

17 Nov 2025
“Apresiasi dan Harapan Kakankemenag Temanggung dalam Raker PC JQHNU 2025,  Mencetak Generasi Qurani Berakhlakul Karimah”

“Apresiasi dan Harapan Kakankemenag Temanggung dalam Raker PC JQHNU 2025,  Mencetak Generasi Qurani Berakhlakul Karimah”

03 Nov 2025

Artikel Terbaru

Pentas Islami Meriahkan Peringatan Isra’ Mi’raj di MIN 1 Temanggung

Pentas Islami Meriahkan Peringatan Isra’ Mi’raj di MIN 1 Temanggung

Januari 15, 2026
Natal Bersama TNI, POLRI, ASN Dan Masyarakat Kab. Temanggung

Natal Bersama TNI, POLRI, ASN Dan Masyarakat Kab. Temanggung

Januari 15, 2026
DPPPAPPKB Temanggung Inisiasi “GenRe Back to School” di MTsN 1 Temanggung: Edukasi Kesehatan Reproduksi dan Aksi Tanam Pohon

DPPPAPPKB Temanggung Inisiasi “GenRe Back to School” di MTsN 1 Temanggung: Edukasi Kesehatan Reproduksi dan Aksi Tanam Pohon

Januari 12, 2026
MTsN 2 Temanggung Dukung Gerakan Nasional Aksi Bersih Rumah Ibadah

MTsN 2 Temanggung Dukung Gerakan Nasional Aksi Bersih Rumah Ibadah

Januari 12, 2026

Copyright © 2025 Kantor Kemenag Kab. Temanggung.

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
  • Kontak
  • gandem.id

© 2025 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content