Temanggung–Seiring dengan tuntutan dan kemajuan zaman serta perkembangan IT yang begitu pesat, dibutuhkan akselerasi dan inovasi dalam menjawab berbagai tantangan termasuk dalam perkembangan informasi dan teknologi. Maka mulai tahun 2019 Guru PAI dan Pengawas PAI diwajibkan mengisi Aplikasi SIAGA (Sistem Informasi dan Adminitrasi Guru Agama).
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temangung, Drs H. Saefudin, MPd saat membuka workshop penguatan data pendidik yang dilaksanakan Seksi Pendidikan Agama Islam, Rabu (19/06) bertempat di Graha Bumi Phala (komplek Sekda Kabupaten Temanggung) yang diikuti oleh seluruh Guru PAI SD, SMP, SMA dan SMK se Kabupaten Temanggung. Adapun narasumber Dosen UIN Yogyakarta, Dr.H.Ahmad Muhammad, M.Ag.
Dalam paparannya beliau menyampaikan Aplikasi SIAGA merupakan aplikasi berbasis online. SIAGA atau Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama adalah aplikasi pengganti Simpatika. Aplikasi ini wajib digunakan oleh seluruh Guru dan Pengawas PAI untuk melakukan verifikasi dan validasi (verval) data secara online. Berbeda dengan aplikasi sebelumnya (Simpatika), aplikasi SIAGA adalah murni milik dan buatan Kementerian khususnya Direktorat Pendidikan Agama Islam. Aplikasi SIAGA juga menjadi dasar bagi Dirjen Pendidikan Agama Islam dalam pelaksanaan Program Sertifikasi, Pembayaran TPG dan Pelaksanaan PPKB.
“Aplikasi SIAGA sebenarnya sudah digunakan oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam pada tahun 2018 yang lalu. Namun hanya terbatas pada pelaporan realisasi penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Pengawas PAI atau hanya digunakan oleh admin Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan belum digunakan untuk verval Guru PAI dan Pengawas PAI, “ jelasnya.
Baru pada Januari 2019 dengan terbitnya Surat dari Dirjen
Pendidikan Agama Islam No. B-86/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/01/2019, tanggal 28 Januari 2019 tentang Update Data Sertifikasi dan Pembayaran TPG, maka Aplikasi SIAGA resmi dilauncing oleh Dirjen Pendidikan Agama Islam dan wajib digunakan oleh seluruh Guru dan Pengawas PAI, yang sudah sertifikasi maupun yang belum, baik yang PNS maupun yang Bukan PNS (BPNS).
“Adapun ketentuan data yang harus tervalidasi adalah : Guru yang sudah sertifikasi harus melakukan Verval Portofolio, NUPTK, Sertifikasi, NRG, Jadwal Mengajar, Tugas Tambahan, dan TPG (Rekening dan NPWP), Pengawas yang sudah sertifikasi harus melakukan verval data Portofolio, NUPTK, Sertifikasi, NRG, Guru Binaan, dan TPG (Rekening dan NPWP),
Guru yang belum sertifikasi harus melakukan verval data Portofolio, NUPTK, Jadwal Mengajar dan Tugas Tambahan, Pengawas yang belum sertifikasi harus melakukan verval data Portofolio, NUPTK dan Guru Binaan,” urainya.(sr)