Temanggung – Dalam upaya meningkatkan pengelolaan keuangan lembaga pada RA/BA di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, melalui Seksi Pendidikan Madrasah mengadakan kegiatan Sosialisasi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2020 bagi RA/BA, yang diselenggarakan di MWC NU Kecamatan Kedu, Selasa (11/2). Kegiatan sosialisasi Bantuan Operasional (BOP) dihadiri oleh Kepala RA/BA se Kabupaten Temanggung sejumlah 96 peserta. Kepala Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Ahmad Sugijarto, dalam sambutannya sekaligus membuka acara tersebut mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman tentang Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk meningkatkan Efektifitas dan Efesiensi program serta membantu lembaga dalam mengatasi pengelolaan dana operasional pendidikan tersebut. Dalam penggunaan dana BOP hendaknya harus sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku demi keselamatan kita bersama. “Pengajuan dana BOP harus sesuai dengan data dan fakta, berapa jumlah siswa yang update. Selain itu penggunaan dana BOP harus bisa dipertanggungjawabkan, SPJ harus benar dan tepat waktu jangan sampai terlambat, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan, program dana BOP dapat tepat sasaran serta berjalan dengan lancar dan sukses,“ jelasnya. Beberapa larangan dalam penggunaan BOP yaitu digunakan untuk membangun gedung atau rehabilitasi berat, kegiatan yang bukan prioritas RA/BA seperti karya wisata atau studi banding, pembayaran biaya uang bonus atau uang transportasi guru, serta membeli seragam untuk siswa dan guru. Kecuali untuk bantuan bagi siswa kurang mampu dan sumbangan seragam bagi siswa kurang mampu. Untuk penggunaan dana BOP diperbolehkan untuk kegiatan pembelajaran dan bermain. Seperti penambahan alat peraga edukatif dan buku-buku perpustakaan. Kegiatan pendukung seperti persediaan buku administrasi, untuk alat deteksi dini tumbuh kembang anak, peningkatan gizi atau makanan tambahan anak, hingga perawatan sarana-prasarana ringan dan pembayaran listrik dan air. Ahmad Sugijarto berharap kepada seluruh penanggung jawab BOP khususnya Kepala RA/BA dalam penyaluran dana tersebut agar benar-benar memperhatikan petunjuk teknisnya. Sebab setiap dana yang disalurkan atau dikeluarkan akan diminta laporan pertanggungjawabannya sesuai dengan juknis dan ketentuan yang berlaku. Bagi Kepala RA/BA yang ingin mendapatkan Bantuan Operasional (BOP), agar bisa menyampaikan usulan permohonan bantuan dengan melengkapi beberapa persyaratan. Yang pasti Lembaga RA/BA calon penerima BOP adalah lembaga yang telah memiliki Nomor Statistik atau SK Izin Operasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Kabupaten Temanggung.(sr)
Pelantikan Kepala Urusan Tata Usaha MAN Temanggung
Temanggung (Humas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Fatchur Rochman, resmi melantik pejabat Kepala Urusan Tata Usaha (TU)...
Selanjutnya