Temanggung – Dalam rangka sosialisasi program dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Temanggung, BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung menggelar kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Selasa (20/6).
Hadir dalam kegaiatan ini pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Muh. Haryanta beserta tim ahlinya dan narasumber dari Kejaksaan Negeri Temanggung Ervina Diah Anggraini, beserta timnya, Kepala Kankemenag Kab. Temanggung, H, Fatchur Rochman didampingi Kasubbag TU, H. Ahmad Sugijarto dan peserta adalah guru Madrasah di lingkungan Kankemenag Kab. Temanggung yang berjumlah 14 peserta. Kegiatan ini dilaksanakan dua sesi pagi dan siang.
Dalam laporannya pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Muh. Haryanta menjelaskan, kegiatan ini merupakan sosialisasi sekaligus mengedukasi mengenai program dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, bagi para tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Temanggung, dimana BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan Kejari dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
“BPJS bekerjasama demi mensejahterakan insan di dunia pendidikan dan tenaga kependidikan melalui program BPJS dalam rangka optimalisasi jaminan ketenagakerjaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan.di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung,” ungkapnya.
Sementara Kepala Kankemenag Kab. Temanggung H. Fatchur Rochman didampingi Plt. Ka. Subbag TU, H. Ahmad Sugijarto mengawali sambutannya sekaligus membuka kegiatan ini menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi pada BPJS yang bersedia menjaring tenaga non PNS untuk menjamin keselamatan dalam menjalankan amanah sebagai tenaga pendidik dan tenaga kependidikan keagamaan.
“Sesuai dengan program Kemenag juga BPJS yang dikuatkan dengan Edaran Menteri Agama yaitu optialisasi jaminan sosial dalam rangka melindungi bagi tenaga kerja ini merupakan bentuk perlindungan sosial ekonomi bagi para pekerja, bersifat seperti asuransi dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja dan keluarganya dengan dikuatkannya melalui Undang Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang mensejahterakan para pekerja itu sendiri,“ ungkapnya. Diakhir sambutannya Kepala Kankemenag mengharapkan pada peserta sosialisasi ini benar- benar menyimak dan memperhatikan arahan dan paparan supaya tidak terjadi kesalahpahaman. Karena BPJS Ketenagakerjaan memberi manfaat untuk jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan.(sr)