Temanggung – Sebanyak 80 Kepala Raudhatul Athfal (RA) di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Temanggung mengikuti sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi non Aparatur Sipil Negara (ASN). Sosialisasi yang berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temaggung, Kamis (03/12).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung yang diwakili Kasi Pendidikan Madrasah, H. Ahmad Sugijarto pada sambutannya memberikan apresiasi kepada semua pihak terkait sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan kepada para guru RA. Ia berharap semua peserta bisa mengambil manfaat dari sosialisasi itu.
Ahmad Sugijarto menjelaskan bahwa Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung memiliki ratusan guru di semua jenjang madrasah. Mulai, RA, MI, MTs, dan MA. Mereka ada yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ada juga yang swasta. ‘’Dengan mengikuti kegiatan sosialisasi dari BPJS Ketenakerjaan ini, mereka akan tahu manfaatnya, supaya terlindungi. Program ini adalah solusi yang sangat baik untuk memikirkan masa depan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang, Budi Santoso menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya ada sejak lama. Dahulu namanya adalah Astek, kemudian menjadi Jamsostek yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kemudian, berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan. ‘’Sebuah badan nonkementerian yang bertanggungjawab ke presiden langsung,’’ jelasnya.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki cakupan lebih luas. Selain bisa menjangkau pegawai sektor formal, seperti PNS, Polisi, TNI, dan pegawai BUMN atau BUMD juga bisa menjangkau sektor informal seperti, petani, pedagang, tukang becak, ojek, dan lainnya.
BPJS Ketanagakerjaan miliki empat program, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Budi Santoso menerangkan bahwa program BPJS Tenaga Kerja cukup besar manfaatnya bagi masyarakat penerima upah maupun bukan penerima upah. Termasuk guru madrasah non ASN atau tenaga honor.
Iuran program jaminan sosial ini sangat ringan, namun manfaat yang diperoleh cukup besar. Karena BPJS Ketenagakerjaan sesuai peraturan yang ada memberikan manfaat sepenuhnya kepada tenaga kerja ataupun ahli waris jika mengalami resiko sosial ekonomi walaupun tenaga kerja tersebut terbilang baru ikut menjadi peserta.
“Salah satu manfaatnya, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja, maka BPJS akan menanggung pengobatan sampai sembuh. Dan apabila si peserta ternyata meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan kerja, maka akan mendapat santunan,” terangnya.(sr)