Temanggung – Sebanyak 7 Kepala Madrasah di lingkungan Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdatul Ulama (NU) Kecamatan Candiroto dan Bejen, Rabu (18/11) dilantik oleh Ketua Pimpinan Cabang (PC) NU Temanggung di Aula Kecamatan Candiroto. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Ketua LP Ma'arif PC NU Temanggung, Pengurus MWC NU Candiroto & Bejen, dan KKM MI.
Tujuh Kepala Madrasah yang dilantik, terdiri dari Kepala MI di wilayah Kecamatan Candiroto dan Bejen. Demikian disampaikan oleh Ketua LP Ma’arif NU Kabupaten Temanggung, H. Yusuf Purwanto usai pelantikan.
“Pelantikan ini adalah bagian dari penyegaran di lingkungan organisasi LP Ma’arif NU,” katanya. Beliau mengatakan kepada para kepala madrasah untuk bertindak professional pada bidang pekerjaannya, senantiasa meningkatkan kualitas diri dan juga kualitas sekolah. Selain itu, sebagai kepala madrasah diharapkan tidak gagap teknologi, dimana dijaman mileneal yang sarat dengan kecanggihan teknologi. Hal ini penting karena kepala madrasah adalah pejabat tertinggi di sekolah yang memimpin guru dan siswa.
“Sebentar lagi kita akan memasuki era industry 4.0, dimana era kemajuan teknologi yang digembar-gemborkan semua serba digital, artifisial intelegen, robotic dan seterusnya. Nampaknya, Indonesia sebagai bagian dari dunia tidak bisa menghindarinya. Jadi, ada harapan besar pada kepala madrasah untuk bisa bersikap dan jangan gagap,” katanya.
Sementara dalam pembinaannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir, menyambut baik dan mengucapkan selamat atas pelantikan tersebut. Beliau meminta kepala madrasah yang baru dilantik untuk melaksanakan tugas dengan baik, menjalin kerja sama dengan BPPPM NU dan pihak-pihak terkait sehingga proses KBM bisa berjalan dengan baik menjadikan sekolah/madrasah lebih maju dan diminati oleh masyarakat terutama warga NU.
Untuk membuat madrasah di LP Ma'arif bisa menarik dan diminati oleh masyarakat, kepala madrasah dan guru harus banyak inovasi, disiplin, kreatif, komunikasi dan koordinasi dengan masyarakat, mempunyai sesuatu yang berbeda yang positif dengan sekolah lain.
Beliau mengingatkan bahwa para kepala madrasah yang dilantik merupakan orang-orang terpilih, sebab untuk dapat menjadi kepala madrasah harus memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Agama No. 24 tahun 2018. Di peraturan tersebut mengatur tentang syarat menjadi kepala madrasah negeri maupun swasta bagi PNS dan Non PNS.
“Oleh karena itu untuk menjadi kepala madrasah tidak mudah, karena ada syarat yang harus dipenuhi sebagai kepala madrasah, diantaranya jenjang pendidikan, batas usia maksimal 55 th, memiliki sertifikasi, kemampuan kinerja,” katanya.(sr)