Temanggung – Saat ini seluruh wilayah Indonesia terdampak Pandemi Covid-19. Dalam kondisi apapun, negara harus menjamin keselamatan, keamanan, dan kesehatan seluruh warganegaranya. Selama masa darurat Covid-19 kegiatan pembelajaran tidak bisa dilaksanakan secara normal, siswa belajar dari rumah melalui sistem belajar jarak jauh.
Kegiatan tersebut sesuai panduan tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tertanggal 18 Mie 2020 ini, berlaku bagi jenjang pendidikan madrasah mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI),Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir, dalam rakor virtual melalui Google Meet yang dipandu oleh Kasi Pendidikan Madrasah, H. Ahmad Sugijarto, Jum’at (12/6). “Dalam kondisi darurat seperti ini, madrasah dapat melakukan modifikasi dan inovasi pada struktur kurikulum, beban belajar, strategi pembelajaran sehingga seluruh siswa madrasah tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran,” ujarnya.
Dalam akhir pengarahannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, mengingatkan agar selalu memakai masker, jaga jarak, seluruh area madrasah bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan berkala menggunakan pembersih dan disinfektan, memperbanyak sarana tempat cuci tangan, dan mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di madrasah.
Sementara, Kasi Pendidikan Madrasah, Ahmad Sugijarto menyampaikan rakor virtual dalam rangka sosialisasi Kurikulum Darurat pada Madrasah dan Panduan Kegiatan Pembelajaran Madrasah Tahun Pelajaran 2020/ 2021 pada masa pandemi Covid-19 diikuti oleh 73 peserta yang terdiri dari Kepala MA, Kepala MTs, Kepala MI, dan Pengawas Madrasah berlangsung kurang lebih 2 jam dengan metode ceramah dan tanya jawab.
Dalam sesi tanya jawab, peserta bertanya tentang masuknya siswa madrasah pada tahun pelajaran 2020/2021, Kepala Kantor Kementerian Agama menjelaskan agar menunggu penetapan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati) berdasarkan pertimbangan Gugus Tugas Pencegahan Covid-19.
“Jadi untuk sementara kita ikuti saja keputusan pemerintah dan semua aktivitas dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan termasuk aktivitas belajar mengajar di sekolah dilaksanakan sesuai keputusan pemerintah,’’ pungkasnya.(sr)