Temanggung – Dalam rangka memberikan pemahaman tentang pemanfaatan dana BOP, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui Seksi Pendidikan Madrasah melaksanakan kegiatan sosialisasi dana BOP yang bertempat di Kantor PPAI Kecamatan Kandangan, Rabu, (05/02). Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 tahun 2019 tentang petunjuk teknis pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada madrasah tahun anggaran 2020.
Kepala Seksi pendidikan Madrasah H. Ahmad Sugijarto dalam arahannya menyampaikan kepada seluruh Kepala RA/BA agar segera menyelesaikan LPJ tahun 2019 dan segera mempersiapkan rencana anggaran pembelajaran tahun 2020.
“Beberapa larangan dalam penggunaan BOP, diantaranya adalah untuk membangun gedung atau rehabilitasi berat. Kemudian kegiatan yang bukan prioritas RA/BA, seperti karya wisata atau studi banding. Lalu pembayaran biaya uang bonus atau uang transportasi guru, serta membeli seragam untuk siswa dan guru,” jelasnya.
Bantuan bagi siswa kurang mampu dan sumbangan seragam bagi siswa kurang mampu diperbolehkan. Selain itu, penggunaan dana BOP diperbolehkan untuk kegiatan pembelajaran dan bermain, seperti penambahan alat peraga edukatif dan buku-buku perpustakaan. Selain itu kegiatan pendukung seperti persediaan buku administrasi, untuk alat deteksi dini tumbuh kembang anak, peningkatan gizi atau makanan tambahan anak, hingga perawatan sarana-prasarana ringan dan pembayaran listrik dan air.
H. Ahmad Sugijarto berharap kepada seluruh penanggung jawab BOP, dalam hal ini adalah Kepala RA/BA dalam penyaluran dana tersebut agar benar-benar memperhatikan petunjuk teknisnya. Sebab setiap dana yang disalurkan atau dikeluarkan akan diminta laporan pertanggungjawabannya sesuai dengan juknis dan ketentuan yang berlaku. Apabila dalam pembuatan LPJ baik itu dana BOP RA/BA kurang jelas, untuk berkonsultasi langsung ke bagian Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung. Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh 98 peserta Kepala RA/ BA dan bendahara gabungan tiga kecamatan yaitu Kecamatan Kandangan, Kecamatan Kaloran dan Kecamatan Kranggan.(sr)