Temanggung – Sebanyak 86 Kepala MI dan Pengawas di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung mengikuti kegiatan Sosialisasi Manfaat Program Jaminan Sosial BPJS, Rabu (2/12) bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung.
Kegiatan sosialisasi BPJS ini, dilaksanakan empat kali dengan peserta Kepala KUA se Kabupaten Temanggung dan perwakilan Penyuluh Agama Islam Non PNS sebanyak 80 peserta yang dilaksanakan pada tanggal 19 November 2020, putaran ke dua dilaksanakan pada tanggal 26 November 2020 dengan peserta 67 orang yaitu Kelapa MA/ MTs, pengawas dan tenaga PPNPN, putaran ketiga dengan peserta 86 orang serta putaran ke empat dilaksanakan tanggal 3 Desember 2020 dengan jumlah peserta 87 orang yaitu Kepala RA dan pengawas. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepala Subbag TU, H. Agus Latif saat membuka kegiatan tersebut.
Agus Latif mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan kepada guru dan pegawai non PNS yang ada di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung.
“Besar harapan kami dan dukungannya untuk semua rekan-rekan kami terutama dilingkup Kementerian Agama dapat terlindungi oleh jaminan nasional, seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Menurut Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Magelang, Budi Santoso dalam sosialisasinya mengatakan BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu alat agar tenaga kependidikan / pegawai dapat bekerja dengan tenang. “Ini menjadi alat untuk keyakinan kami agar teman-teman dapat bekerja dengan tenang,” ujarnya.
Beliau mengharapkan bahwa dengan digelarnya acara ini, akan ada masukan dari para guru mengenai pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan. Lebih lanjut Budi Santoso mengungkapkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan sendiri meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Budi Santoso menambahkan bahwa, “manfaat jaminan kecelakaan kerja merupakan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk penggantian berupa santunan dan kompensasi, pelayanan kesehatan dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja mulai dari saat berangkat kerja, di dalam lingkungan kerja, sampai tiba kembali ke rumah atau menderita penyakit akibat kerja,” jelasnya.
Beliau menjelaskan bahwa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini, kedepannya akan meringankan biaya hidup apabila terjadi kecelakaan atau meninggal dunia. Jaminan sosial ini akan sangat bermanfaat bagi keluarga nantinya.
“Harapannya, semua peserta mengetahui dengan jelas program-program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dapat mengetahui manfaat apa yang bisa didapat dengan keanggotaannya di BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya.(sr)